Skip to main content
x
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi. Foto : Monica Anggraini

Penetapan Gubernur dan Wagub Bengkulu Tunggu E-BRPK

Siberzone.id - Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 menunggu pendaftaran online perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), jika didalamnya tidak ada perkara terkait Pilkada Provinsi Bengkulu maka KPU bisa melakukan penetapan.

Disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam e-BRPK kepada KPU.

Sarjan mengatakan saat ini pihaknya terus memantau perkembangan proses di MK, karena BRPK merupakan acuan KPU Provinsi Bengkulu untuk melanjutkan tahapan penetapan. Jika BRPK sudah diterima dan tidak ada perkara yang terdaftar di MK terkait Pilkada Bengkulu, KPU akan segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, MK memiliki waktu maksimal 3 hari setelah batas akhir pendaftaran gugatan untuk menerbitkan BRPK.

Proses ini bertujuan memastikan semua tahapan pemilihan berlangsung sesuai aturan hukum dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh peserta pemilu.

Untuk diketahui, perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Bengkulu telah dilakukan, dimana Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan 592.217 suara.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli