Skip to main content
x
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Foto : Dok.Google.com/CNN

Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK sebagai Tersangka KDRT Istri

SiberZone.id - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS.

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/01/2023).

Dalam kasus ini, HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara. Trunoyudo menyampaikan saat ini kasus HK masih didalami lebih lanjut oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"(HK) sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," ucap dia.

Terpisah, kuasa hukum istri berinisial IS, Tris Haryanto menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara HK untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Tris juga menyebut bahwa kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik HK pada 31 Januari 2023 mendatang.

"Panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," tutur Tris.(Gt0001)