Polres Blitar Kota Pastikan Tambang Pasir di Selokajang Berizin, Pengawasan Tetap Diperketat
Siberzone.id - Polres Blitar Kota bersama instansi terkait kembali melakukan peninjauan terhadap aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Kanit Tipiter Polres Blitar Kota, Yuno Sukaito, menegaskan bahwa peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang menduga adanya tambang ilegal. Namun, setelah pemeriksaan di lokasi, tim menemukan bahwa tambang yang dikelola oleh CV Wahyu Lestari Berkah telah mengantongi izin resmi dan beroperasi sesuai ketentuan.
"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tambang ini telah berizin dan keuntungannya juga berkontribusi pada kas desa. Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran," ujar Yuno.

Pihak Inspektorat Kabupaten Blitar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turut memastikan bahwa proses perizinan tambang ini telah sesuai regulasi. Penggunaan tanah bengkok desa untuk kegiatan tambang pun sudah melalui pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes) serta mendapat persetujuan dari masyarakat.
Meskipun telah dipastikan legalitasnya, Polres Blitar Kota tetap akan memantau operasional tambang guna mengantisipasi dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul.
Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum ini, kegiatan tambang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.
Reporter : Louis Zunaidi
Editor : Nur Leli
- 250149 views