Skip to main content
x
Polres Mukomuko Berhasil Tangkap Dua Orang Kasus Narkotika. Foto : Erin Andani

Polres Mukomuko Berhasil Tangkap Dua Orang Kasus Narkotika

Siberzone.id - Polres Mukomuko berhasil tangkap dua orang terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polresta Mukomuko, Rabu (24/04/24).

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.I.K, M.S.i melalui Kasat Narkoba IPTU Suprapto., SH, M.H., mengatakan, pengungkapan penangkapan ini kami berhasil menangkap dua tersangka dengan kasus yang sama tapi tidak saling keterkaitan satu dengan yang lainnya, adapun kedua kasus tersebut dapat kami jelaskan. Berdasarkan LP/A/06/IV/2024 di Jalan Lintas Bengkulu Sumbar kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tersangka dengan inisial RM (25) dengan  pekerjaan buruh harian lepas alamat Kecamatan Air Dikit.

"Anggota kami sedang memantau dan melakukan observasi pengintaian dilokasi yang disinyalir sering terjadinya tindak pidana narkotika. Ada pengendara motor yang gelagatnya mencurigakan dan anggota langsung melakukan tindakan penghentian dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan satu paket narkoba yang di duga ganja membawa barang BB seberat 53,76 gram dibungkus dengan kertas warna putih dilapisi lakban warna coklat disembunyikan pelaku  di dalam celana," ucapnya.

"Kemudian satu paket ganja dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat di temukan kantong celana sebelah kanan, turut diamankan satu bungkus kertas paper merk Djanoko warna merah satu, satu buah celana pendek warna merah, satu sachet kemasan susu kental manis merk Indomilk dan satu buah HP merk Nokia 105,” tambahya.

Sementara itu, Berdasarkan Laporan (LP) nomor 5 /2024  untuk pelaku inisial MY (38)  berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. tambahkan dalam keterangannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa mmendapat informasi dari masyarakat dimana ada travel antar provinsi dari arah Padang Sumatera Barat tujuan ke Bengkulu. Dengan adanya laporan itu kami langsung kumpulkan anggota dan langsung melakukan razia di jalan lintas Sumatera Barat – Bengkulu di Polsek Lubuk Pinang.

"Terhadap mobil travel yang melintas, dan akhirnya kami berhentikan satu mobil travel dan memukan barang bukti satu paket narkotika 158,38 gram yang dibungkus dengan plastik asoy hitam yang posisinya ada di dalamcelana dalam pelaku,” lanjutnya.

"Turut di sita dalam penangkapan tersebut, satu unit HP Oppo tipe A3S warna hitam metalik, 6 lembar kertas paper merk Naraya berwarna kuning dan satu lembar kertas paper warna Merk Djanoko warna merah, semuanya kami sita dan dibawa ke Polres Mukomuko. Kami juga melakukan cek urin terhadap tersangka, dan hasilnya adalah positif urinya mengandung zat narkotika ganja, tersangka dapat ancaman pidana dengan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tutup Kasat.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli