Skip to main content
x
Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Dijadwal Ulang. Foto : Monica Anggraini

Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Dijadwal Ulang

Siberzone.id - Rapat Paripurna penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 terpaksa dijadwal ulang. Pemerintah daerah hanya diwakili oleh Asisten II dan III serta sejumlah kepala OPD yang diwakili oleh pada kabid.

Ketua DPRD Rohil Maston SH mengatakan bahwa jadwal yang telah dibuat sesuai hasil rapat Banmus, yaitu pada Selasa (30/7/2024), namun sesuai Peraturan DPRD Rohil bahwa setiap rapat paripurna APBD, LKPJ dan LPJ wajib atau harus dihadiri bupati.

Ditegaskan Maston sebagaimana yang diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib, pasal 103 ayat 7 bahwa rapat paripurna penyampaian APBD/APBD Perubahan, LKPJ dan LPJ wajib dihadiri bupati dan kepala OPD, mengingat Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir saat ini berhalangan.

"Bupati dan Wakil tidak hadir, saya ingin tanya kepada forum semua apakah agenda rapat paripurna pada hari ini tetap dilanjutkan atau dijadwal ulang, mohon pendapat dari forum anggota dewan," kata Maston.

Menyikapi hal itu, Ucok Mukhtar selaku Ketua Fraksi Gabungan Gerindra Pembangunan Bangkit (F-GGPB) menegaskan bahwa jika tetap melanjutkan paripurna tersebut jelas saja DPRD melanggar aturan.

"Tata tertib kita sudah jelas mengatakan kalau bupatinya tidak hadir boleh wakil nah ini dua-duanya tak hadir. Saya rasa kami dari Fraksi gabungan, kami tidak akan melanggar aturan," tegasnya yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohil ini.

Sementara itu Ketua Fraksi PAN, Amansyah menimpali sesuai peraturan yang ada sudah sangat jelas mengatakan secara spesifik yang diutarakan pasal 103 tersebut kalau diamati ada tiga pasal di tatib DPRD yang mengartikan dari Bupati menjadi wajib pertama pasal 10, kemudian pasal 20.

"Hari ini juga tidak bisa melaksanakan paripurnanya karena memang di pasal 103 khusus APBD LKPJ dan LPP itu harus dihadiri oleh bupati karena bupati berhalangan sebagaimana disebut juga pasal 5 kalau seperti itu menurut kami tidak lagi kita bicara pengambil keputusan banyak karena regulasi aturan, maka kita jadwal ulang saja," ungkap Amansyah.

Menanggapi hal itu, pimpinan paripurna memutuskan bahwa untuk jadwal selanjutnya pemerintah daerah tidak lagi menentukan jadwal sendiri, melainkan mengikuti jadwal yang dibuat oleh DPRD Rohil.

Mewakili Bupati Rohil Afrizal Sintong, Asisten II Setkab Rohil HM Nurhidayat SH MH menyebutkan karena sesuai tatib DPRD minimal yang hadir itu adalah pimpinan daerah, oleh karena itu paripurna ditunda sampai tanggal 5 minggu depan.

"Nanti akan kami koordinasikan sama pak bupati bahwa pada hari itu mudah-mudahan nanti pak bupati hadir," kata mantan Kadisdik Rohil ini

Dikatakannya lagi bahwa bupati tidak dapat hadir dikarenakan ada beberapa tugas yang tidak dapat ditinggalkan, sementara itu pak Sekda juga ada kegiatan bersama BPKAD di Kementerian Keuangan. (Adv)

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur leli