Rohidin Mersyah Bisa Maju Atau Tidak, Terjawab Sudah Dengan Keluar PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Siberzone.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU ini sudah lama dinanti oleh masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu lantaran PKPU ini menentukan nasibnya Calon Kepala Daerah di level Provinsi Bengkulu seperti Rohidin Mersyah.
Pilgub 2024 di Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersya, MMA., bisa maju mencalonkan lagi atau tidak terjawab sudah dengan keluarnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berdasarkan pasal 19 poin e, Selasa (02/07/24).
Hal ini disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, mengatakan, terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini berlaku untuk seluruh Indonesia.
"Jika PKPU tersebut dibuat untuk seluruh orang. Bukan orang per orang. PKPU ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Dengan masa jabatan yang dihitung dua kali atau dua tahun setengah, berdasarkan di point e. Itu jabatan sejak pelantikan,” tegasnya.
Berdasarkan poin e diketahui jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sedangkan ketika itu Rohidin Mersyah tidak dilantik sebagai Plt. Gubernur.

Berikut ini bunyi PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait masa jabatan Gubernur Bengkulu, pada pasal 19 :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota.
b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250102 views