Skip to main content
x
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu melalui Subseksi Pelayanan Tahanan menggelar sosialisasi terkait tata cara pengajuan hak integrasi, khususnya Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (1/9/2025). Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Staf Pelayanan Tahanan, Hari Simanjuntak, kepada warga binaan.

Rutan Bengkulu Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Cuti dan Pembebasan Bersyarat

Siberzone.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu melalui Subseksi Pelayanan Tahanan menggelar sosialisasi terkait tata cara pengajuan hak integrasi, khususnya Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (1/9/2025). Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Staf Pelayanan Tahanan, Hari Simanjuntak, kepada warga binaan.

Dalam paparannya, Hari menjelaskan secara rinci tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan untuk dapat mengajukan permohonan integrasi sesuai ketentuan.

“Setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama memperoleh hak integrasi, namun ada syarat formal dan substantif yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya penjamin dari keluarga atau pihak lain, serta catatan baik selama mengikuti program pembinaan,” terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya proses penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas menjadi dasar pertimbangan dalam menilai kelayakan warga binaan, dengan menggali informasi dari keluarga, lingkungan masyarakat, serta catatan perilaku selama menjalani masa tahanan.

Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, menyatakan sosialisasi semacam ini akan terus digelar secara berkala untuk memberikan pemahaman yang jelas dan mencegah praktik percaloan.

“Sosialisasi ini bentuk komitmen Rutan Bengkulu dalam memberikan pelayanan prima. Kami ingin memastikan semua warga binaan memahami prosedur yang benar sehingga tidak terjebak dalam informasi simpang siur,” ujar Yulian.

Melalui sosialisasi ini, Rutan berharap warga binaan semakin termotivasi mengikuti program pembinaan. Hak integrasi berupa CB maupun PB bukan sekadar keringanan hukuman, tetapi kesempatan berharga untuk kembali ke masyarakat dengan bekal sikap yang lebih baik.

 

Reporter : Monica A

Editor : Nur Leli