Sampaikan 7 Tuntutan, Ratusan HMI Bengkulu Gelar Aksi
Siberzone.id - Ratusan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Bengkulu gelar aksi Stop Kriminalisasi Aktivis, Stop Komersial Pendidikan, Tolak Tapera, Tolak RUU TNI-Polri, dam Tolak RUU Penyiaran di Depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/06/2024).

Massa aksi ini berasal dari Organisasi HMI yang diakomodir oleh seluruh kampus di Bengkulu yang memiliki Oragnisasi HMI.
Korlap Aksi, Riski Perdana mengatakan bahwa digelarnya aksi hari ini untuk menyikapi beberapa kebijakan yang di yakini tidak pro terhadap rakyat.
"Digelarnya aksi pada hari ini untuk menyikapi beberapa kebijakan yang di yakini tidak pro terhadap rakyat," katanya.
Ditambahkan Riski, bahwa aksi yang dilakukan hari ini melewati proses yang panjang dan melewati kajian audiensi dan persiapan basis hingga ke teknis.
"Aksi pada hari ini melewati proses yang panjang, serta melewati kajian audiensi dan kita juga mempersiapkan basis hingga teknis," lanjutnya.
Adapun tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis
2. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis
3. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan
4. Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis
5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
6. Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebut
7. Mendesak untuk segera memberhentikan RUU Penyiaran.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250108 views