Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Tangkap 2 Orang Penyalahguna Narkotika
Siberzone.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit I berhasil menangkap SL (28) warga Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan CO (40) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap pada Selasa, Tanggal 13 Juli 2024 lalu, Jum'at (13/09/24).

Dalam kegiatan press release ini dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK., mengatakan, atas terduga pelaku inisial SL penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Personil Subdit I bahwa ada warga sungai Rupat inisial SL sering menjual sabu diseputaran kontrakan di sungai rupat. Selanjutnya Personil Subdit I mendatangi kontrakan SL yang berada disekitar daerah sungai rupat Kota Bengkulu dan melakukan undercover buy dengan melakukan transaksi pembelian sabu.
"Kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (uang undercover buy) dan 1 (satu unit Handphone Vivo warna hitam)," ucap AKBP Tonny saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dari hasil interograsi deketahui bahwa barang bukti sabu tersebut dibeli dari terduga pelaku inisial CO (40) di daerah Betungan Bengkulu. Selanjutnya Personil Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap CO dirumahnya di Kelurahan Betungan Bengkulu.
"Pada saat didatangi terduga pelaku CO bersembunyi diatas plafon rumahnya, kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan uang tunai Rp 350.000," lanjutnya.
Berdasarkan intrograsi CO ditemukan narkotik jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket ditempat kerjanya, yaitu ditoko Aluminium di Kelurahan Betungan dan diakui kepemilikanya oleh CO. CO mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 2,5 Juta dari inisial PR yang dikenalnya sebatas telpon.
"Akibat kejadian ini kedua terduga pelaku inisial SL (28) dan CO (40) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar," pungkasnya. I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Tangkap 2 Orang Penyalahguna Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit I berhasil menangkap SL (28) warga Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan CO (40) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap pada Selasa, Tanggal 13 Juli 2024 lalu.
Dalam kegiatan press release ini dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK., mengatakan, atas terduga pelaku inisial SL penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Personil Subdit I bahwa ada warga sungai Rupat inisial SL sering menjual sabu diseputaran kontrakan di sungai rupat. Selanjutnya Personil Subdit I mendatangi kontrakan SL yang berada disekitar daerah sungai rupat Kota Bengkulu dan melakukan undercover buy dengan melakukan transaksi pembelian sabu.
"Kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (uang undercover buy) dan 1 (satu unit Handphone Vivo warna hitam)," ucap AKBP Tonny saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dari hasil interograsi deketahui bahwa barang bukti sabu tersebut dibeli dari terduga pelaku inisial CO (40) di daerah Betungan Bengkulu. Selanjutnya Personil Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap CO dirumahnya di Kelurahan Betungan Bengkulu.
"Pada saat didatangi terduga pelaku CO bersembunyi diatas plafon rumahnya, kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan uang tunai Rp 350.000," lanjutnya.
Berdasarkan intrograsi CO ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket ditempat kerjanya, yaitu ditoko Aluminium di Kelurahan Betungan dan diakui kepemilikanya oleh CO. CO mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 2,5 Juta dari inisial PR yang dikenalnya sebatas telpon.
"Akibat kejadian ini kedua terduga pelaku inisial SL (28) dan CO (40) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar," pungkasnya.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur leli
- 250094 views