Tak Ada Gerakan Satpol PP, Komisi 1 Arahkan Bentuk Pansus Indomaret
Poto : Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain
Siberzone.id, Bengkulu - Urusan perijinan indomaret nampaknya belum berujung, setelah ada masukan dari fraksi PAN drpd kota Bengkulu untuk walikota memberikan evaluasi kepada Dinas DPMPTSP dan Dinas Perdagangan. Dan kali ini, Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, memberikan kritikan keras, akan stagnan nya penegakan aturan, hal ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
"Kami dari komisi 1 DPRD Kota Bengkulu melihat bahwa ada stagnan dari penegakan aturan di sini. Kami tentu mentoleransi dan mensupport Indomaret yang telah mengurus izin, walaupun sudah dari tahun 2015 berdiri, dan baru mengurus izin pada tahun 2021 ini," buka Teuku.
Namun demikian, tambah Teuku, tetap saja ada beberapa Indomaret yang nggak mungkin di beri izin, yakni yang berada di dekat pasar tradisional. Kemudian Indomarco yang dengan gagahnya berdiri dengan melanggar GSP.
"Dan ingat Semua harus di tertibkan," tegas Teuku.
Kami, Teuku menambahkan, tidak melihat ada gerakan dari Satpol PP Kota Bengkulu sebagai penegak perda, maka kami akan bergerak ke arah pansus.
"Banyak ternyata usaha-usaha dengan skala cukup besar yang berdiri tanpa izin operasional. Itu kerugian bagi daerah, Krn mereka mereguk keuntungan dari rakyat kota Bengkulu ini tanpa ada kontribusi terhadap daerah, kami mencium aroma kongkalikong di beberapa OPD," lanjut salah satu Kader terbaik PAN ini.
Marliadi Waka 2 DPRD Kota Bengkulu, juga memberikan respon terhadap apa yang terjadi soal indomaret.
"Kalau pimpinan tunggu laporan dari komisi 1 perkembangan seperti apa, karena sampai hari ini kita belum dapat laporan secara resmi mengenai tindak lanjut masalah Indomaret itu, kalau sudah ada keluar izin ado berapa, Terus lokasinya dimana, dan lain-lain," tegas Marliadi.
Mengenai Pansus, Marliadi pun memberikan sinyal yang positif dan beliau berpendapat itu tergantung dengan kebutuhan dan sesuaikan aturan yang berlaku.
"Kalau itu dianggap perlu silahkan saja diajukan nantikan ada proses lagi kalau memenuhi syarat dan disepakati akan kita bentuk," tutup Marliadi. (S1000).
- 322576 views