Skip to main content
x
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu sebut telah temukan total 17.131 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang melanggar aturan. Kamis (21/11/2024). Foto : Monica Anggraini

Temukan 17.131 APK Kampanye Melanggar Aturan, Bawaslu Sampaikan Ini

Siberzone.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu sebut telah temukan total 17.131 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang melanggar aturan. Kamis (21/11/2024).

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri saat dikonfirmasi.

“Terdapat 38 laporan yang telah diteruskan oleh Panwascam dan Bawaslu Kota Bengkulu ke masing-masing Liaison Officer (LO). Berdasarkan rekomendasi tersebut, PPK dan KPU diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Lanjutnya, Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemasangan APK di tiang listrik, median jalan, pohon, trotoar, cagar budaya. Hingga sepanjang Jalan Pantai.

“Selain melanggar lokasi, pemasangan juga tidak memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan sebagaimana aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Bawaslu Kota Bengkulu berharap pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti rekomendasi untuk memastikan ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli