Skip to main content
x
rapat pembahasan persiapan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) tahun 2024 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur, Senin (08/07/24). Foto : Erin Andani

Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi SAKIP DKP Provinsi Bengkulu

Siberzone.id - Dalam rapat  pembahasan persiapan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) tahun 2024 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur, Senin (08/07/24).

Berdasarkan tugas dan fungsi OPD DKP Provinsi Bengkulu, dengan tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi.

Dengan fungsi OPD DKP yaitu, perumusan dan pelaksanaan pengelolaan, penertiban izin dan pemanfaatan ruang laut diluar minyak dan gas bumi, pengelolaan penangkapan ikan diwilayah laut dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sampai 12 mil. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Serta pelaksanaan Administrasi Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, SE., .S.T., M.Si., mengatakan, ada beberapa hal yang berkaitan dengan tugas tupoksi atau fungsi di OPD ini kita lakukan bantu tugas maupun fungsi dengan cara ada dua hal yang kita lakukan.

"Yang pertama, dibidang tangkap dan yang kedua bidang budidaya. Termasuk juga ada tiga hal yang mengikuti kegiatan ini yang pertama monitoring, dan tindaklanjut program-program selanjutnya kemudian indikator lainnya," ucapnya.

Indikator yang disebutkan ada dua kegiatan inti yaitu perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang diikuti tiga aspek dengan indikator yang pertama, persentasi, kontribusi, subsektor perikanan. Artinya, indeks penangkapan ikan kemudian budidaya ikan.

"Kemudian indikator persentasi nelayan yang mempunyai alat tangkap. Untuk alat tangkap ini yang tadinya kita memiliki nelayan yang tidak diakui alat tangkapnya. Alhamdulillah tahun 2024 ini sudah diakui secara benar oleh Dirjen Perikanan tangkap dan Dirjen DKP. Dimana tadinya alat tangkap trowl tidak bisa kita lakukan perizinannya sekarang sudah bisa," lanjutnya.

Kemudian persentasi kapal, nelayan yang memiliki kapal karena alat tangkap ini sudah diakui dengan kepemilikan kapal dan kepemilikan perizinan. Dari 127 kapal yang sudah kita rubah dari trawl menjadi semi modern sekarang sudah 98 persen dan sudah aman untuk melaut berkat bantuan dari teman-teman pelayanan sekeping.

"Termasuk juga disini pengadaan mesin, pengadaan alat tangkap. Bahkan di tahun 2024 kita coba untuk merubah alat tangkap yang selalu kita bagikan berupa mesin kemudian jaring itu kita rubah menjadi program alat tangkap komona, dimana alat tangkap yang kita bagi satu persatu sekarang adalah berkelompok," pungkasnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli