Total 205 Warga Digigit HPR, Distankan Rejang Lebong Peringatkan Ini
Siberzone.id - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong peringatkan pemilik hewan penular rabies bertanggung jawab jika peliharaannya menggigit orang lain. Senin (2/12/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Distankan Rejang Lebong, Amrul Eby saat dikonfirmasi.
"Pemilik binatang peliharaan terutama jenis anjing agar bertanggung jawab jika menggigit orang lain. Korbannya harus diobati, tidak boleh dibiarkan begitu saja," katanya.
Lanjutnya, binatang peliharaan yang termasuk jenis HPR ini berupa anjing, kucing dan kera. Dari tiga jenis HPR ini terbanyak dipelihara warga ialah anjing.
“Warga daerah itu yang memiliki binatang peliharaan anjing, selain harus diberi makan rutin, kemudian juga harus diberikan suntikan antirabies di puskeswan terdekat,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan petugas dinas kesehatan daerah itu diketahui sampai November 2024 sudah ada 205 warga setempat yang digigit HPR yang sebagian besar akibat gigitan anjing, dan sebagian kecil akibat gigitan kucing serta kera.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250090 views