Skip to main content
x

Keluarkan Maklumat, Kapolda Bengkulu Harapkan Masyarakat Dapat Membatasi Kegiatan

Foto : Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., M.H

 

Siberzone.id, Kota Bengkulu - Dalam menekan jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bengkulu, dan guna memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat Bengkulu serta mencegah timbulnya cluster baru penyabaran Covid-19, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Irjenpol. Drs. Guntur Setyanto, M.Si  mengeluarkan maklumat.

Dengan Nomor Mak/02 /VIl / 2021, Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan
PPKM di Provinsi Bengkulu.

.

Beberapa hal yang ditekankan Kapolda Bengkulu dalam maklumat tersebut:

a. Agar masyarakat melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilingkungan masing-masing;
b. Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan (5 M);
c. Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah besar, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.

Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno, menjelaskan ada beberapa hal yang dilarang dalam maklumat tersebut.

"Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis; Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi
keluarga; Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan; Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta; Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa," ujar Sudarno sambil membacakan isi maklumat.

Kapolda Bengkulu juga mengharapkan kepada masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan diligkungan masing-masing dengan selalu mengikuti infomasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

"Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat," sambung Sudarno.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, imbuh Sudarno, maka setiap anggota Polri wajib melakukan kegiatan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari kita patuhi Maklumat bapak Kapolda, untuk tidak melakukan kegiatan apapun, dan seluruh anggota polisi disiagakan dalam mengawal maklumat tersebut, karena kasus saat ini masih sangat tinggi di Kota Bengkulu," pungkas Sudarno. (S1000).