Kepala BKD: Mutasi Yang Dilakukan Gubernur Bengkulu Sudah Mendapatkan Ijin Tertulis
Foto : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir. Diah Irianti, M.Si
Siberzone.id, Bengkulu - Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi mempertanyakan, pelaksanaan mutasi jabatan yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Diketahui, Gubernur Bengkulu melakukan mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan terhadap ratusan pejabat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada Senin, 12 Juli 2021 kemarin.
Seperti dilansir dari rri.co.id, Jonaidi Mempertanyakan, apakah mutasi sudah mengantongi izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KemenPAN RB atau belum. Terlebih lagi, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pasca dilantik 18 Februari 2021 lalu belum sampai 6 bulan.
“Jadi kita pasti akan ditindak lanjuti dengan pemanggilan pihak terkait,” jelas Jonaidi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir. Diah Irianti, M.Si, saat dikonfirmasi soal ijin Mendagri dalam hal mutasi, pada Selasa, 13 Juli 2021 malam, menjelaskan itu sudah ada ijin.
"Sudah ada izin tertulis dari Kemendagri, 10 hari yang lalu sudah kita terima, dan kita tidak ada PDF nya, jadi dalam bentuk fisik, karena ini sudah malam dan fisiknya ada di kantor, jadi besok saja kita tunjukkan," jelas Diah Irianti. (S1000).
- 321152 views