Kesbangpol Rejang Lebong Imbau Parpol Gunakan Bantuan Dengan Baik
Siberzone.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong imbau mengingatkan bantuan partai politik yang diberikan pemerintah daerah dipergunakan dengan baik. Rabu (13/11/2024)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi.
"Bantuan parpol yang diberikan Pemkab Rejang Lebong ini peruntukannya 40 persen pembiayaan operasional sekretariat partai, dan 60 persen lagi untuk kegiatan pendidikan politik. Bantuan ini jangan salah peruntukan," katanya.
Lanjutnya, bantuan parpol tersebut setiap tahunnya dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Bantuan parpol yang dianggarkan Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2024 ini, kata dia, sebesar Rp1,02 miliar. Bantuan ini hanya diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong,” lanjutnya.
Pembayaran bantuan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan dua kali, yakni tahap pertama terhitung Januari-Agustus 2024 yang diberikan berdasarkan perolehan suara Pemilu 2019-2024. Sementara itu untuk pencairan kedua akan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250097 views