Skip to main content
x

Kesimpulan Kuasa Hukum Termohon KPU Provinsi Bengkulu Atas Gugatan Pemohon Paslon Agusrin-Imron

SiberZone.id - Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara maraton antara penggugat paslon Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi terhadap KPU Provinsi Bengkulu telah dimulai sejak tanggal tanggal 7 Oktober tahun 2020 lalu secara virtual di Bawaslu Provinsi Bengkulu didahului dengan melakukan mediasi antata kedua belah pihak. Namun mediasi antara kedua belah pihak gagal.

Setelah mediasi dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara Tim paslon Agusrin M Najamudin - Imron Rosyadi (Agusrin-Imron) terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Rabu (7/10/2020) gagal mencapai kesepakatan, maka hari Kamis (8/10/2020) gugatan paslon Agusrin-Imron tersebut telah berlanjut ke Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara terbuka. 

Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara terbuka itu sangat dinamis. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi, juga saksi ahli dan fakta serta bukti untuk memperkuat gugatan (dari pihak penggugat)  serta bantahan (dari pihak tergugat). 

Para kuasa hukum mengeluarkan seluruh jurus yang mereka punyai untuk mempertahankan apa yang mereka yakini. Beriku ini kesimpulan dari Termohon KPU Povinsi Bengkulu terhadap Pemohon paslon Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi, dengan total 55 halaman.

KESIMPULAN :

Termohon berhasil membuktikan bahwa dalil-dalil pemohon baik dalam surat permohonan, keterangan saksi dan ahli yang diajukan pemohon tidak berdasar dan harus dikesampingkan.

Perbuatan Termohon dalam menerbitkan objek Permohonan telah memenuhi aspek kewenangan, aspek prosedur, aspek substansi serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dengan uraian sebagai berikut:

a. Aspek Kewenangan

1. Kewenangan Termohon melakukan penetapan pasangan calon sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 adalah sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tanggal 24 Agustus 2020;

2. Selanjutnya berdasarkan keterangan ahli Dr. Ardilafiza, SH.,MH, juga menegaskan KPU Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk membentuk PKPU untuk melaksanakan pertimbangan-pertimbangan yang tadi sudah disampaikan bagaimana kedudukan PKPU setelah ditetapkan baca Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pembentukan Peraturan Perundang- Undangan mengikat sepanjang itu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang kedua adalah merupakan kewenangan lembaga itu sendiri, sehingga PKPU yang dikeluarkan KPU tidak perlu diperdebatkan dan masih berlaku sepanjang peraturan itu belum dibatalkan dengan judisial review;

3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka secara yuridis Termohon telah berhasil membuktikan Termohon mempunyai kewenangan untuk melakukan penetapan pasangan calon sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 sehingga tindakan KPU Provinsi Bengkulu tersebut dalam objek Permohonan telah memenuhi aspek kewenangan pembentukan suatu Keputusan Tata Usaha Negara;

b. Aspek Prosedur

Bahwa Penerbitan objek permohonan telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-Undangan, hal mana diperkuat dengan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:

1.Bahwa berdasarkan keterangan saksi Angky Galaty, SH.,MH yang menyebutkan telah menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon sejak tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020, melakukan penelitian berkas dokumen pendaftaran, perbaikan dokumen pencalonan, melakukan verifikasi dokumen pencalonan dan menyerahkan kepada kelompok kerja untuk dilakukan klarifikasi. Kemudian selaku Koordinator aplikasi SILON saksi mengumumkan hasil penetapan pasangan calon di laman KPU Provinsi Bengkulu dan menyerahkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu kepada pasangan calon, Partai Politik Pengusul dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

2. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Fahruddin, SH selaku anggota Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 bersama dengan anggota lain terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Bengkulu, unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan unsur Pengadilan Tinggi Bengkulu serta unsur KPU Provinsi Bengkulu sendiri, pada tanggal 9 September 2020 telah melakukan klarifikasi dokumen syarat bakal calon Agusrin Maryono ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung yang hasil pelaksanaannya dibuatkan berita acara klarifikasi dan memperoleh dokumen sebagai berikut :

a.Surat Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Nomor W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02.3203 tanggal 06 November 2014;

b. Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-333.PK.01.05.06 TAHUN 2014 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana

4. bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana Prof. Dr. Herlambang, SH.,M.Hum yang menyatakan maka makna telah selesai melaksanakan pidana adalah saat seluruh tahapan pembinaan bagi Narapidana yang dilakukan LAPAS telah dilewati dan dalam hal seorang napi pada tahap integrasi, sebagai tahap akhir mendapatkan pelepasan bersyarat/ pembebasan bersyarat, maka selesainya menjalani pidana penjara itu adalah pada saat terkhir menjalankan PB sesuai dengan surat keterangan dari BAPAS. Hal ini berarti bahwa seseorang mantan napi korupsi dapat dinyatakan memenuhi syarat pencalonan apabila telah melewati waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan Pembebasan bersyarat/Pelepasan bersyarat. Sebaliknya jika waktu 5 (Lima) tahun tersebut belum terpenuhi maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.

Waktu lima tahun dianggap cukup bagi masyarakat untuk memaafkan kesalahan pelaku yang telah menghianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan Tindak Pidana Masyarakat, sehingga diharapkan dapat memulai hidup baru secara rukun di dalam masyarakat.

Bahwa benar Ahli menjelaskan pelepasan bersyarat juga dalam rangka menjalankan pidana penjara tetapi diluar tembok penjara karena pidana jangan lupa ya putusan pengadilan itu tadi seperti yang disampaikan bapak salah satu pengacara negara dia itu dipidana empat tahun, kalau misalnya keluar penjara tadi baru dua tahun, tiga tahun berarti belum selesai menjalankan menjalani pidana penjaranya makanya hati-hati ya kalau ada keputusan yang menyatakan bahwa selesai menjalankan penjara keluarnya itu tidak dihitung sebagai pidana penjara maka yang bersangkutan masih berhutang pada negara untuk menjalankan pidana penjara selama lebih sisanya.

Bebas penjara itu berarti bebas setelah menjalankan program pelaksanaan pembinaan pidana penjara tadi saya sudah terangkan, pembinaan penjara itu ada di dalam LP, ada diluar LP, saya kira clear, Narapidana adalah mereka yang dipidana menjalankan pidana penjara, tetapi pidana penjara itu bertahap-tahap ada penjara dalam Lapas ada diluar Lapas kalau dia dapat pembebasan bersyarat.

5. Berdasarkan poin 1, 2, dan 3 diatas telah jelas dan berdasarkan fakta KPU Provinsi Bengkulu dalam menentukan pasangan calon adalah didasarkan pada prosedur yang telah dilalui berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2- kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tanggal 24 Agustus 2020.

c. Aspek Substansi

1. Bahwa tindakan Termohon dalam menentukan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tidak ditemukan kesalahan secara substansi, mengingat penentuan pemohon untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak bertentangan dengan Undang-Undang hal ini diperkuat keterangan ahli Prof. Dr. Herlambang, SH.,M.Hum yang menjelaskan makna telah selesai melaksanakan pidana adalah saat seluruh tahapan pembinaan bagi Narapidana yang dilakukan LAPAS telah dilewati dan dalam hal seorang napi pada tahap integrasi, sebagai tahap akhir mendapatkan pelepasan bersyarat/pembebasan bersyarat, maka selesainya menjalani pidana penjara itu adalah pada saat terkhir menjalankan PB sesuai dengan surat keterangan dari BAPAS. Hal ini berarti bahwa seseorang mantan napi korupsi dapat dinyatakan memenuhi syarat pencalonan apabila telah melewati waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan Pembebasan bersyarat/Pelepasan bersyarat. Sebaliknya jika waktu 5 (Lima) tahun tersebut belum terpenuhi maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.

Kemudian berdasarkan keterangan ahli Dr. Ardilafiza, SH.,MH yang menjelaskan kedudukan PKPU setelah ditetapkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengikat sepanjang itu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang kedua adalah merupakan kewenangan lembaga itu sendiri, sehingga PKPU yang dikeluarkan KPU tidak perlu diperdebatkan dan masih berlaku sepanjang peraturan itu belum dibatalkan dengan judisial review.

2. Sehubungan dengan poin 1 diatas maka tidak ada satu pun dalil pemohon yang dapat membuktikan KPU Provinsi Bengkulu cacat substansi dalam menetapkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020

Berdasarkan dalil-dalil Termohon sebagaimana telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan Termohon sebagaimana disebutkan dalam objek Permohonan telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan AAUPB.

Dengan ini perkenankanlah kami Termohon mengajukan permohonan agar pimpinan musyawarah Bawaslu Provinsi Bengkulu yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa pemilihan a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi

Bengkulu Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 adalah sah menurut hukum dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AAUPB.

3. apabila Bawaslu Provinsi Bengkulu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian kesimpulan terhadap Permohonan pemohon Nomor Register: 001/PS.REG/17/X/2020 disampaikan.

Demikian kesimpulan dari Tim Kuasa Hukum Termohon KPU Provinsi Bengkulu  atas gugatan Pemohon yang di  sampaikan kepada Bawaslu Bawaslu Provinsi Bengkulu.

 

Kesimpulan Kuasa Hukum Termohon KPU Provinsi Bengkulu Atas Gugatan Pemohon Paslon Agusrin-Imron

 

(SZ/GK/ADV)

 sumber : Indonesiainteraktif.com