Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP dengan Warga Desa Lubuk Agung
Siberzone.id - Komisi I Rapat Dewan Perwakilan Daerah Kampar Kembali menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama warga Desa Lubuk Agung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Tampak hadir dalam RDP tersebut, Kepala Desa Lubuk Agung, serta ninik mamak pemilik tanah ulayat.
RPD tersebut membicarakan terkait persoalan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. RBU, seluas 50 hektar, dan terletak di Desa Lubuk Agung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Di mana sebelumnya sudah dilakukan sebanyak lima kali, namun tak kunjung tuntas, karena tidak pernah hadirnya pemilik perusahaan PT. RBU
Tak kunjung tuntasnya persoalan penyerobotan lahan milik warga, membuat Komisi I kembali melakukan rapat dengar pendapat, bersama perwakilan warga yang lahannya diserobot perusahaan.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zulfan Azmi, didampingi wakil ketua, serta anggota Komisi I ini di ruang rapat Komisi I, gedung DPRD Kampar, Bangkinang.
Salah seorang perwakilan warga, Abu Nawas menyampaikan, bahwa tanah seluas 50 hektar, yang diduga diserobot PT. RBU , telah memilki alas hak berupa sertifikat, dan SKGR, di lokasi lahan juga telah ditanami dengan pohon karet, Namun saat ini, pohon karet tersebut tidak lagi tampak satu pun, karena diduga telah ditumbangkan oleh perusahaan.
Abu Nawas berharap, kepada Komisi I DPRD Kampar, untuk dapat mencarikan penyelesaian dari permasalahan ini, karena masyarakat hanya ingin tanah milik mereka dikembalikan. Jika pada rapat dengar pendapat yang kelima kali ini, tak juga kunjung mendapatkan solusi dari permasalahan ini, maka masyarakat akan melaporkan pihak PT. RBU secara pidana, maupun perdata.
Kepala Desa Lubuk Agung, Hairiyono mengakui, bahwa pernah menandatangani sebuah surat rekomendasi, yang dikeluarkan oleh datuak besar, kepada pihak perusahan PT. RBU untuk melakukan pengelolaan lahan tanah ulayat. Namun di surat tersebut, ia hanya sebagai pihak yang mengetahui, dan ia juga mengakui, bahwa surat tersebut, tidak pernah ada per tinggalnya di desa, dan ia telah berusaha untuk memintanya, namun tidak pernah perusahaan mau memberikan kepada desa.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zulfan Azmi menyampaikan, sebenarnya Komisi I, telah empat kali melakukan RDP, dan RDP ini kali kelima dilaksanakan.
“Komisi I, juga telah memberikan beberapa kesimpulan, untuk ditindaklanjuti, supaya permasalahan ini, tuntas, namun sayang tidak adanya itikad baik dari pihak desa untuk menyelesaikannya,” sebutnya.
Politisi Partai Amanat Nasional yang juga Ketua PAN Kampar ini, menegaskan bahwa Komisi I telah sepakat, untuk memberikan waktu satu bulan, kepada pihak desa, dan ninik mamak, untuk menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Jika tidak, maka Komisi I, siap mengawal masyarakat, untuk mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata kepada PT. RBU, yang diduga telah menyerobot lahan warga seluas lima puluh hektar,” tegasnya. (Adv)
- 250019 views