Skip to main content
x
Supran, Direktur BLUD Samisake 2021-2026 (Poto,: siberzone.id)

Kontroversi Dana Samisake, Supran: Samisake Masih Jalan dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Siberzone.id, Bengkulu - Program samisake sampai sekarang masih bergulir, hanya fokusnya saat ini LKM mengembalikan dana tersebut ke BLUD.

Direktur BLUD Samisake, Supran, menambahkan, bahwa untuk dana yang masih ada di masyarakat sekitar 12 m, itu realnya tidak sampai segitu angkanya karena yang saat ini sudah balik ke BLUD adalah 2,9 milyar.

Mengenai teknis pemberian pinjaman kepada masyarakat itu semua diserahkan kepada LKM (Lembaga Keuangan Mirko), nanti mereka yang menentukan apakah masyarakat itu meminjam dengan jaminan atau tidak, LKM berbentuk koperasi  usaha yang menjadi tempat bernaung para pelaku usaha di Kelurahan. 

Jadi prosesnya, lanjut Supran, dana samisake itu kita serahkan kepada LKM  dan LKM kemudian yang menyalurkan kepada masyarakat, tentunya masyarakat yang ada di kelurahan bukan masyarakat luar.

"Dengan bertransformasinya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), maka tugas BLUD saat ini adalah fokus kepada pengembalian dan menyelesaikan permasalahan yang ada di LKM," sambung Supran kepada media ini, Kamis, 27 Januari 2022 di ruang kerjanya.

Di awal ada 13,6 miliar dana samisake yang digulirkan kepada masyarakat melalui LKM masing-masing Kelurahan, dan saat ini yang kembali kepada kita   di angka 2,9 miliar, dan saat ini kita tetap mengejar pengembalian itu dari masyarakat lewat LKM nya, dan kita sudah siapkan tenaga pendamping LKM dan penagih kepada masyarakat yang macet pengembaliannya.

Baca juga : KADIN Bengkulu Matangkan Forum Bisnis Bengkulu (FBB)

Dan mengapa belum kembali seutuhnya, karena BLUD baru berdiri 2020 dan otomatis belum bisa bergerak, ditambah tahun 2020 itu masuknya pandemi, dan adanya edaran walikota yang mengikuti edaran Pusat bahwasanya ada penangguhan, jadi penangguhan ini juga berimbas di bawahnya, dan masyarakat itu ada dengan sendirinya membayar dan ada yang mengikuti aturan penangguhan. Dan karena itu kita tidak bisa memaksa kalau memang ada aturannya.

Jadi masyarakat tersebut mengembalikan dana ke LKM setelah terkumpul baru kemudian LKM menyetorkan ke BLUD, dari mulai bergulirnya dana samisake sampai saat ini penerima manfaat itu ada diangka 15.000 masyarakat penerima dana samisake. 

LKM Rinjani Maju Bersama itu salah satu LKM yang sukses menjalankan dana samisake dan ada juga beberapa LKM yang sudah melunaskan dana samisake, bahkan mereka juga mendapatkan keuntungan dari program samisake, keuntungan tersebut didapat dari bunga yang mereka dapatkan dari pengembalian masyarakat, jadi dengan dana awal yang kita berikan 100 juta, LKM tersebut mendapatkan keuntungan 40 juta, maka modal tersebut saja yang mereka setorkan, dan keuntungan itu mereka putar kembali kepada masyarakat untuk menghidupi koperasinya.

Yang kita layani saat ini ada 58 LKM dari 67 Kelurahan, dan memang ada beberapa Kelurahan yang tidak tersentuh karena LKM nya dinyatakan tidak layak menerima samisake, karena ada proses verifikasi pada tahap awal.

Untuk temuan BPK dari awal sudah saya sampaikan kepada pihak BPK, bahwa problem adalah masalah birokrasi, Dinas Koperasi pernah mengajukan pemeran BLUD di tahun 2016, dan dari rentang 2016 sampai 2019 BLUD baru terbentuk April 2019, karena pembentukan BLUD ini untuk mengambil uang dari LKM, karena UPTD soal itu tidak boleh mengambil uang dari LKM, itu juga berdasarkan rekomendasi dari BPK, maka dibentuklah BLUD, dan ternyata birokrasi itu sangat panjang, dari April sampai akhir 2019 itu perekrutan SDM BLUD, dan 2020 baru bergerak, dan ketika mau bergerak pandemi masuk, dengan pandemi masuk ada edaran walikota mengenai penangguhan, dan BPK itu merujuknya di PKS dan di PKS dana samisake itu harus lunas di tahun 2020.

Untuk dana pengembalian samisake itu tidak masuk ke rekening kasda tapi langsung ke rekening BLUD, nanti kemudian dikelola lagi oleh BLUD sebagai modal awal, karena bentuk bantuan dari Pemda ke BLUD adalah penitipan awal, dan dana tersebut tidak dikembalikan kepada pemerintah, karena BLUD itu dibentuk sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018, terkait dana bergulir Pemerintah harus membentuk BLUD, dan BLUD bergerak terkait pemberdayaan masyarakat, dan tahun 2022 kita targetkan pengembalian dana samisake dari masyarakat 4 milyar, dan kita kejar terus di tahun selanjutnya.

Untuk LKM yang tidak bisa menyelesaikan dana samisake akan diberikan surat teguran, termasuk juga kepada masyarakat yang menunggak dana tersebut, dan nanti selanjutnya tergantung mekanisme dibawah, di samping itu juga kita melakukan pendekatan humanis, jadi berapa mereka ada kita terima dan kita bukukan, sampai pinjaman mereka lunas.

Di aturan BLUD boleh menghapus utang sebesar 5 milyar, tetapi tetap ada kriteria tertentu dan itu juga tetap harus ada persetujuan walikota, dan nanti juga ada solusi dari kita, bagi mereka yang dak mampu bayar akan kita berikan pelatihan dan dapat mendukung ekonomi mereka, melalui dinas koperasi.

BLUD ini dibawah dinas koperasi, namun garis koordinasi langsung ke walikota.

Sementara itu, ketua Koperasi Maju Bersama Kelurahan Jembatan Kecil Zapuri, menjelaskan begitu terasa manfaat dana samisake yang dikelola oleh koperasi maju bersama yang dipimpinnya.

"Pada awalnya kita mendapat modal 300 juta, dan perkembangan pergulirannya saat ini sudah hmpir 4,5 milyar, dan anggota kita juga sudah 347 orang," sampai Zapuri. (S1000).