Skip to main content
x
KPID Provinsi Bengkulu gelar Seminar Nasional tentang Peran Penyiaran Dalam Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan Genarasi Muda di Era Digital, di Hotel Santika Kota Bengkulu, Selasa (04/06/2024). Foto : Erin Andani

KPID Provinsi Bengkulu Gelar Seminar Nasional Guna Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan di Era Digital

Siberzone.id - Semakin berkembangnya teknologi saat ini dengan banyaknya media-media dan konten kreator, KPID Provinsi Bengkulu gelar Seminar Nasional tentang Peran Penyiaran Dalam Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan Genarasi Muda di Era Digital, di Hotel Santika Kota Bengkulu, Selasa (04/06/2024).

 

 

"Kita berharap dengan Revisi Undang-undang (RUU) penyiaran ini kita bisa terus mendorong, karena tidak harus KPID yang melakukan pengawasan terhadap media-media, boleh juga yang melakukan itu pemerintah dan pemerintah bisa juga membangun lembaga baru untuk pengawasan tersebut," kata Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, S. Sos., saat diwawancarai, Selasa (04/06/2024).

Albertce berharap pemerintah bisa segera bertindak, sebab RUU penyiaran ini suatu keniscayaan karena UU Nomor 32 tahun 2022 mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia, dan hal ini sudah tidak bisa mengakomodir kepentingan masyarakat publik saat ini dalam kemajuan teknologi.

"Ini sangat dibutuhkan keseriusan negara untuk mengantisipasi, sebab jika ini terus dibiarkan dan berkembang pesat maka negara kita akan mengalami kemunduran nilai-nilai kebangsaan, ini yang menjadi antisipasi kita agar kedepan kita bisa menyelamatkan generasi muda kedepannya," lanjutnya.

Ditambahkan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, regulasi penyiaran harus sama-sama menjadi acuan utama sehingga KPID menjadi lembaga kontrol dan media-media penyiaran mematuhi apa yang sudah dibuat, seperti konten lokal harus dipastikan dan tentunya disambut oleh daerah untuk menyiapkan materi-materi konten lokal tersebut.

"Saya kira bisa berkerjasama dengan Kominfo setiap kabupaten/kota, karena menurut saya materi di Kominfo inilah yang dibuat menjadi materi siaran untuk konten daerah, andai lembaga siaran itu belum siap dengan materi 10 persen itu," tutup Rohidin.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli