Skip to main content
x
pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 telah selesai setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Sabtu, 7 Desember 2024. Foto : Erin Andani

KPU Bengkulu Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Proses Politik Rampung

Siberzone.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa proses politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 telah selesai setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa seluruh tahapan penghitungan suara telah berjalan sesuai rencana dan secara resmi diumumkan sebagai bagian dari penutupan proses politik Pilkada 2024 di wilayah tersebut.

"Kalau bahasanya, peristiwa politiknya insyaallah selesai pada hari ini karena terkait dengan angka-angka. Tetapi, terkait dengan peristiwa hukum yang para pihak berkeberatan, bisa ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Rusman menegaskan bahwa meskipun proses politik pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah ditetapkan, masih ada kemungkinan adanya sengketa hukum jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil pemilu tersebut.

“Para calon atau pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Selain itu, Rusman juga menanggapi kemungkinan laporan yang bisa datang dari berbagai pihak dan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, KPU Provinsi Bengkulu siap mengikuti segala proses hukum yang mungkin terjadi jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyelenggaraan Pilkada.

 

Reprter : Erin Andani

Editor : Nur Leli