KPU Pastikan Tidak Ada Putaran Kedua Terkait Potensi Kotak Kosong
Siberzone.id - Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan potensi adanya Bacalon, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan melawan kotak kosong, hal tersebut sah untuk dilakukan karena sesuai dengan undang-undang.
"Jika ada wilayah kabupaten/kota yang akan melawan kotak kosong, itu sah sesuai undang-undang. Proses pencalonan akan tetap dilanjutkan seperti biasanya," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono di Bengkulu.
Peluang kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 berpotensi besar terjadi, terlepas dari berapa jumlah pasangan calon yang mendaftar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, proses demokrasi akan tetap dilaksanakan.
"Lawan kotak kosong itu sah secara undang-undang, dan prosesnya sama seperti proses yang ada pasangan lain. Proses pemeriksaan kesehatan, penetapan bakal calon akan kita lakukan normal, tinggal lagi nanti perolehan suaranya," jelasnya.
Dikatakan Rusman, untuk perolehan suara sesuai regulasi dan aturan yang berlaku untuk menentukan kemenangan yakni 50 persen plus satu.
"Kita tidak berandai-andai, di undang-undang dan regulasi yang mengatur memang tidak ada untuk suara terbanyak,dengan demikian dipastikan tidak ada Pilkada putaran kedua nantinya,"terangnya.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250018 views