KPU Rejang Lebong : Dana Kampanye Maksimal 39 Miliar
Siberzone.id - Pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024 dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong maksimal Rp39 miliar. Selasa (1/10/2024).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Buyono mengatakan Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 2024 diikuti tiga paslon nomor urut 1 pasangan M Fikri-Hendri, pasangan nomor urut 2 Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah dan nomor urut 3 Syamsul Effendi-Juhendra.
"KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye setiap paslon yang mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong maksimal Rp39 miliar," ujarnya.
Lanjutnya, dengan telah ditetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye ini maka setiap paslon diminta untuk mematuhinya, karena jika ada yang melebihi dari batasan itu maka kelebihannya akan dikembalikan ke kas negara.
Sementara itu dalam pelaksanaan kampanye yang sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November mendatang, tambah dia, masing-masing paslon dilarang untuk memberikan uang kepada masyarakat yang hadir.
"Untuk paslon yang ingin memberikan bahan kampanye seperti selebaran, baju topi dan lainnya nilainya juga tidak boleh lebih dari Rp100 ribu. Selanjutnya untuk makan, minum dan transportasi dari paslon juga tidak boleh dalam bentuk uang tetapi harus barang," tutupnya.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250040 views