Skip to main content
x
Bakal calon Walikota Bengkulu jalur independen atau persorangan, Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardi optimis bisa mendaftar Pemilihan Walikota (Pilwakot) pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang. Foto : Erin Andani

Masih Kurang 2.325 Dukungan, Ariyono - Harialyyanto Optimis Bisa Daftar Pilwakot 2024

Siberzone.id - Bakal calon Walikota Bengkulu jalur independen atau persorangan, Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardi optimis bisa mendaftar Pemilihan Walikota (Pilwakot) pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Liaison Officer (LO) pasangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto, Aji Faisal menyebutkan, meski secara aturan PKPU pasangan Ariyono dan Harialyyanto masih kekurangan 2.325 bukti dukungan, tapi pihaknya optimis pasangan independen tersebut bisa maju di Pilwakot 2024.

"Untuk MS sebenarnya pleno pasca putusan Bawaslu ada 20.642, kalo secara aturan PKPU, kita masih kekurangan kurang lebih 2.300an. Tapi insyaallah verfak perbaikan masih berjalan kita optimis bisa mencukupi batas ambang untuk pendaftatan walikota syarat calon perseorangan," kata Aji, Minggu (11/08/2024).

Diketahui beberapa hari lalu, berdasarkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, pasangan independen Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi didapati jumlah dukungan terbaru sebesar 20.642 lembar dukungan yang Memenuhi Syarat (MS).

Dimana hasil verfak sebelumnya syarat dukungan terhadap pasangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto totalnya  berjumlah 17.462 lembar dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS,  Atau ada penambahan dukungan sebanyak 3.180 lembar dukungan.

Dengan hasil tersebut, pasangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto hanya tinggal membutuhkan 2.325 bukti dukungan lagi dari syarat minimal bukti dukungan yang disyaratakan yaitu sebanyak 22.967 pemilih untuk mengikuti pendaftaran Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024 pada tanggal 27-29 Agustus.

Adapun sebaran pendukung yang MS di masing-masing kecamatan dikota Bengkulu setelah verfak Putusan Bawaslu yakni, Kecamaatan Selebar 3.031, Kecamatan Gading Cempaka 2.248, Kecamatan Teluk Segara 1.208, Kecamatan Muara Bangkahulu 5.256, Kecamatan Kampung Melayu 1764, Kecamatan Ratu Agung 3.091, Kecamatan Sungai Serut 1.471, Kecamatan Singaran Pati 1.864.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli