Skip to main content
x
Menko Infrastruktur Serahkan 184 Sertifikat Tanah di Kota Bengkulu. Foto : MA/Siberzone.id

Menko Infrastruktur Serahkan 184 Sertifikat Tanah di Kota Bengkulu

Siberzone.id -- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 184 sertifikat tanah kepada masyarakat dan instansi di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu, Selasa (16/9/2025).

 

 

Penyerahan dilakukan bersama Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Perhubungan Suntana. Rinciannya meliputi 5 sertifikat wakaf masjid, 100 sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 sertifikat hak pakai untuk instansi di kabupaten.

AHY menegaskan, program sertifikasi tanah bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan sekaligus mencegah praktik mafia tanah. 

“Sertifikat elektronik menjadi jaminan hukum, sekaligus mencegah konflik agraria maupun sengketa tanah yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Para penerima sertifikat PTSL berasal dari beragam kalangan, mulai dari pegawai negeri sipil, petani, buruh harian, pedagang, hingga ibu rumah tangga.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat, Provinsi Bengkulu memiliki total 1,43 juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 70,9 persen sudah bersertifikat, 15,27 persen belum terdaftar, dan 13,77 persen terdaftar namun belum bersertifikat.

Wamen ATR Ossy Dermawan menyebut, pelayanan pertanahan di Bengkulu menunjukkan tren positif.

 “Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jumlah layanan pertanahan mencapai 47.676, atau naik 13,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2024,” jelasnya.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengapresiasi kehadiran pemerintah pusat. “Atas nama Gubernur dan Pemprov Bengkulu, kami berterima kasih. Kunjungan Menko bersama Wamenhub dan Wamen ATR hari ini memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sepanjang 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertanahan di Bengkulu tercatat Rp7,6 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp25,5 miliar, PPh Rp11,05 miliar, serta perputaran ekonomi melalui hak tanggungan yang mencapai Rp2,94 triliun. (Sbz/MA)