Skip to main content
x
Mulai Hari ini Pemerintah Umumkan Tarif Baru Ojek Online(Sbz/g.gg/001)

Mulai Hari ini Pemerintah Umumkan Tarif Baru Ojek Online

Ojek online

 

Siberzone.id - Hari ini Minggu (14/8/2022), Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif batas minimal Ojek Online (Ojol). Kenaikan tarif minimal Ojol ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmenhub tersebut diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan secara otomatis akan menggantikan aturan yang berlaku selama ini yaitu Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019. Kebijakan kenaikan tarif ini berlaku paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah diterbitkannya Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 atau pada tanggal 14 Agustus 2022.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa Baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) Hari kalender sejak putusan Menteri ini ditetapkan.,” Ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Tidak hanya memberikan keleluasaan dalam menaikkan tarif, Kemenhub juga mewajibkan perusahaan aplikasi transportasi online untuk meningkatkan standar pelayanan.

“Tentunya dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” kata Hendro.

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Perbubungan tersebut, berikut pembagian zonasi dalam pengaturan tarif ojek online (ojol) tersebut :

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

b. Zona II meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusan Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut ini rincian tarif ojekn online berdasarkan zonasi:

ZONA I
Biaya jasa batas bawah: Rp. 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp. 2.300 pernkm
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp. 9.250-Rp.11.500 dari sebelumnya Rp. 7.000-Rp. 10.000.

ZONA II
Biaya jasa batas bawah: Rp. 2.600 per km
Biaya jasa batas atas: Rp. 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp. 13.000-Rp. 13.500 dari sebelumnya Rp. 8.000-Rp. 10.000.

ZONA III
Biaya jasa batas bawah: Rp. 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp. 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp. 10.500-Rp. 13.000 dari sebelumnya Rp. 7.000-Rp. 10.000.(Sbz/0097)