Pasca Terbit PKPU 8 2024, Rohidin Mersya Beri Isyarat Maju Pilkada
Siberzone.id - Pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemelihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024. Gubernur Petahana Rohidin Mersyah dipastikan dapat maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Gubernuer Bengkulu November mendatang.

Dimana pada pasal Pasal 19 terkait masa jabatan Gubernur Bengkulu poin e jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sedangkan ketika itu Rohidin Mersyah tidak dilantik sebagai Plt. Gubernur saat ditunjuk kadi PLT ia hanya mendapat surat dari mendagri utk mnejlankan tugas mendagri.
Dengan hal tersebut, Rohidin menyambut baik atas keluarnya PKPU pencalonan Pilkada 2024 tersebut. Ia menyebut PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut sudah sudah sejalan dengan keputusan MK (mahkamah Konstitusi) soal pencalonan Pilkada tahun 2024.
"Kita sudah menerima PKPU-nya. Saya kira tidak ada perubahan apapun, karena putusan MK itu juga sejalan dengan apa yang diputuskan oleh KPU dalam membuat PKPU," ucap Rohidin, Kamis (04/07/2024).
Diketahui Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 menggantikan Ridwan Mukti sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021.
Rohidin juga memberikan isyarat bakal maju kembali dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024 ini.
"Kita tidak menyikapi apa-apa karena aturannya memang begitu. Ya maju, kalau mundur jangan kita," tutup Rohidin.
Reporter : Erin Andani
editor : Nur leli
- 250089 views