Skip to main content
x
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024). Foto : Monica Anggraini

PDIP Grelar Rapat Bahas Isu Pilkada Daerah

Siberzone.id -  PDIP mengadakan rapat DPP pada Selasa (20/8/2024) siang untuk membahas berbagai isu pilkada di sejumlah daerah, termasuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Keputusan MK ini akan kami laporkan kepada Ibu Ketua Umum dan kami akan melakukan konsultasi. Hak prerogatif untuk memutuskan ada di tangan beliau," Kata Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024).

Eriko menilai putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah memberikan semangat baru dan peluang bagi partainya untuk berpartisipasi pada Pilgub Jakarta 2024.

"Secara pribadi, saya ingin menyampaikan rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Melalui kemurahan-Nya, jalan yang kemarin tampak tertutup kini terbuka di pagi menjelang siang ini," ungkapnya.

Namun, Eriko menegaskan bahwa PDIP belum menentukan calon yang akan diusung pada Pilgub Jakarta 2024. Menurutnya, keputusan tersebut akan dipertimbangkan secara matang dalam internal partai.

"Ini tentu harus dipikirkan dengan baik. Apakah kami akan mengajukan calon sendiri, atau mungkin calon gubernur dan wakil gubernurnya, atau bahkan keduanya sekaligus. Itu belum diputuskan," terangnya.

Meskipun belum ada keputusan terkait calon yang akan diusung, Eriko menekankan bahwa PDIP akan berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan kader internalnya dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024.

"Apakah nantinya kami akan berkoalisi dengan pihak lain? Sudah pasti bahwa kader kami harus maju, apakah itu dengan kader dari partai lain atau mungkin dengan tokoh non-partai," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon. Syarat pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu kini didasarkan hanya pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut. (Rls/Antr)

Editor : Monica Anggraini