Skip to main content
x
Pemkab Bengkulu Utara Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Pemkab Bengkulu Utara Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

SiberZone.id, Bengkulu Utara - Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi memimpin rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait Kegiatan Resepsi Pernikahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, di Posko Satgas COVID- 19 BU, Senin (08/02/21).

Kegiatan didampingi Syamsul Maarif SKM MKes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Perwakilan Kodim 0423 BU, dan dihadiri Anggota Satgas COVID-19 BU dan segenap instansi terkait dan organisasi.

Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian termasuk pesta pernikahan.

Disampaikan, kebijakan ini merupakan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bengkulu Utara serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor440/097/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.

“Untuk itu Kabupaten Bengkulu Utara siap mengikuti perubahan yang dulu sudah dimiliki SE Bupati Bengkulu Utara yang mengacu pada SE Gubernur Bengkulu,” kata Sekda BU, Haryadi.

Dijelaskan, SE Perubahan Bupati ini dapat dijalankan tanggal 9 Februari 2021.

Haryadi mengharapkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19.

“Jadi bisa disimpulkan bahwa menindaklanjuti SE Gubernur dari Perda kembali ke Perbup no 50 tahun 2020,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinkes BU, Syamsul Maarif SKM MKes menyebutkan, pada bulan November jumlah kasus COVID-19 di Bengkulu Utara berjumlah 76 kasus, bulan Desember 113 kasus, dan pada bulan Januari 46 kasus positif.

“Terkait semua kegiatan itu sudah diatur dalam Perbup no 50 tahun 2020 terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dan keramaian, tentu kita harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mengurangi penyebaran COVID-19 ini,” sampainya. (SbZ/AdV)