Skip to main content
x

Penghapusan Denda Pajak, Program Relaksasi Gubernur Bengkulu

Siberzon.id, Bengkulu - Salah satu dari 18 Program Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2021-2024 yang disampaikan Rohidin Mersyah saat kampanye bersama pasangannya Rosjonsyah adalah program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, program ini sudah sejak lama di rencanakan. Dan bahkan pemantapan penghapusan pajak kendaraan bermotor sudah dimulai sejak 2017, saat itu Rohidin Mersyah masih menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu. Pemantapan itu terus dilakukan dengan berbagai kajian, dengan adanya pemantapan tersebut, beliau bertekad akan melaksanakan pada tahun 2021. bagaimana skemanya. 

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti, Sejak 2017 dan setiap lima tahun sekali ada pembebasan denda pajak bermotor, dan itu tidak ada aturan yang baku.

"Sekarangkan dalam kondisi Pandemi, kita (pemprov,red) memberikan relaksasi (keringanan) kepada masyarakat, disamping itu juga kan program pak Gubernur," tegas Noni. Minggu, 07/03/2021.

Menurut Noni, program pak gubernur untuk menghilangkan pajak untuk sekarang belum bisa, karena harus melalui Perda, harus ijin dari kementerian, ke pusat, nah sementara ini Kebijakan pak gubernur untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan denda itu yang bisa bapak lakukan sekarang.

"Karena butuh proses, pak gubernur juga tidak bisa serta merta menghilangkan pajak langsung, karena perda itu lewat DPRD dan di DPRD juga kan pasti ada pembahasan juga," sambung Noni.

Untuk program sekarang, tambah Noni, adalah hanya pembebasan pokok pajak denda dan jadi yang kita bayar hanya tahun berjalan, maksudnya adalah jika motor kita nunggak lima tahun, maka yang dibayar hanya tahun berjalan, artinya tahun ini saja, 

"Jadi kalau pembebasan pajak betul-betul, itukan masih kita kaji, jadi sekali lagi yang saat ini adalah sesuai surat pak gubernur yaitu pembebasan pokok dan denda tahun sebelumnya," tutup Noni. (S100).