Skip to main content
x

Penjelasan Kepala OJK Bengkulu Terkait MGM Bank Bengkulu

Siberzone.id, Bengkulu - Penanganan Kasus adanya indikasi korupsi di Bank Bengkulu saat ini masih dalam proses penyelidikan (lid), salah satu yang didalami oleh Kejati Bengkulu adalah soal skema MGM yang diterapkan oleh direksi Bank Bengkulu. 

Menurut Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji. S, untuk kasus di Kejati, beliau tidak tau pemeriksaannya dari tahun kapan sampai tahun kapan, MGM Itukan sudah biasa dan di bank lain juga ada, dan itukan seingat saya tahun 2017 sudah dihentikan dengan surat edaran KPK, dan itu sebelum nya sudah ada kerjasama seperti PKS kepada aparat (bendahara) itu yang penting ada landasan hukumnya dan landasan kerjasama nya apa, itu saja sih, itukan karena hasil pemeriksaan kemaren sudah dihentikan sudah tidak ada berarti.

"Untuk KKB (kelompok kerja bersama) saya belum tau ya, kalau untuk di tingkat pusat saya rasa ya, karena keberadaannya kan untuk membuat peraturan dan regulasi, kami di daerah hanya ikut apa yang dikatakan oleh pusat," ungkap Tito. Senin, 8/03/2021.

Prinsipnya, tambah Tito, kami mendukung apa yang dicanangkan oleh KPK dengan peraturan nya bahwa praktik seperti itu termasuk gratifikasi, dan sejak 2017 kan sudah dihentikan.

"Jika praktik MGM dengan memberikan sejumlah uang kepada ASN, maka bentuknya gratifikasi, itukan Tenaga penyelenggara pemerintahan dan menurut ketentuan KPK itu termasuk gratifikasi dan untuk nominal nya saya tidak begitu paham di angka berapa yang disebut gratifikasi, KPK yang tau," ujar Kepala OJK Bengkulu ini, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian IKNB OJK Solo, Jawa Tengah.

Berkaitan dengan pemeriksaan atau penyelidikan bank bengkulu, tambahnya, kami belum diajak koordinasi, dan jika diajak koordinasi untuk memberikan data data kami sudah siap, jadi kalau memang itu ada indikasi yang disangkakan kejaksaan silahkan, kami siap diajak kerjasama dalam menyediakan data.

"Saat ini kami belum melakukan pengawasan, mungkin April atau pertengahan Maret kami akan masuk untuk melakukan audit tahunan biasa, belum lakukan Pengawasan karena masih dalam melakukan pembahasan adv dan penyertaan modal bank, nanti baru kita melakukan pemeriksaan kesana," tutup Tito. (Yusuf).