Skip to main content
x

Penuhi Hak Anak Melalui Konten Program Edukatif Dan Menghibur

Penulis : Fonika Thoyib
Wakil Ketua KPID Bengkulu
Koordinator Jarigan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB).

 

Siberzone.id, Bengkulu - “Anak Terlindungi Indonesia Maju” merupakan sebuah kalimat yang syarat makna dan butuh kerja keras dan kerja bersama.

Dalam rangka mewujudkan tema Hari Anak Nasional (HAN) 2021 tersebut membutuhkan strategi yang tepat dan partisipasi semua pihak, baik keluarga, institusi pendidikan, aparat hukum, tokoh masyarakat serta para pengambil kebijakan.

Kondisi anak-anak terlindungi dalam segala aspek kehidupan tentu dilihat dari pemenuhan akan hak-hak dasar anak. 4 Hak dasar anak yang harus terpenuhi adalah  adalah hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi, dan hak untuk partisipasi. keempat hal dasar anak harusnya terpenuhi sesuai dengan regulasi.

Namun faktanya masih banyak PR yang harus terus diselesaikan oleh Negara maupun orangtua sebagai upaya pemenuhan hak anak. sebagaimana kita ketahui kasus kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi, angka putus sekolah dan anak bermasalah dengan hukum dan perkawinan anak juga cukup memprihatinkan. 

Momentum Hari Anak Nasional tahun 2021 hendaknya seluruh Lembaga Penyiaran televisi dan radio menghadirkan konten program yang memberikan edukasi bagi anak-anak dalam rangka menambah cakrawala serta informasi yang baik bagi mereka. Karena media penyiaran adalah salah satu yang berperan dlam membentuk karakter bangsa serta melakukan fungsi pendidikan itu sendiri.

KPID Bengkulu berharap bahwa jumlah tayangan proram tentang anak mesti disediakan dan ditingkatkan dengan kualitas program yang baik. Program ini bisa hadir dalam bentuk cerita rakyat, dongeng, bernyanyi dan sejenisnya yang memberikan pembelajaran bagi anak-anak. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini program anak-anak ini masih sedikit.

Di masa pandemi covid 19 saat ini dimana hampir seluruh sekolah di  Indonesia  melakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), tentu kehadiran konten pendidikan melalui lembaga penyiaran juga sebuah keharusan,  karena proses belajar tatap muka sulit dilakukan sudah hampir 2 (dua) tahun tidak dilakukan.

Kondisi ini tentu menjadi problema tersendiri bagi anak-anak dalam mendapatkan haknya dibidamg pendidikan. dan tidak sedikit mereka mengeluhkan proses belajar yang dilakukan saat ini, karena sesungguhnya peserta didik sekalipun sudah hampir 2 tahun melakukan proses pembelajaran jarak jauh masih banyak yang belum adaptasi terhadap teknologi. 

Untuk menjawab sebagaian permasalahan tersebut dalam upaya memenuhi kebutuhan akan pendidikan, maka salah satu peran yang harus dimbail oleh  lembaga penyiaran adalah menghadirkan program belajar dari lembaga penyiaran masing-masing. artinya proses ini harus dihadirkan selama proses belajar masih dari rumah. 

Sebagaimana tujuan penyelenggaran penyiaran yang diamanatkan pada pasal 3 UU Penyiaran No.32 tahun 2002 antara lain membentuk jati diri bangsa, dan  mencerdaskan kehidupan bangsa, tentu dilakukan dari usia anak-anak.

Membentuk jati diri dan mencerdaskan bangsa salah satunya melalui konten yang dihadirkan oleh lembaga penyiaran, khususnya konten yang mencerdaskan anak-anak serta mendorong anak-anak untuk memahami nilai persatuan dan kesatuan itu sendiri dalam rangka membentuk jati diri bangsa Indonesia. 

Hak pendidikan bagi anak, hak akan tumbuh kembang dan hak partisipasi terpenuhi, maka anak Indonesia akan terlindungi dan Indonedia Maju.

Selamat Hari Anak Nasional tahun 2021
Mari penuhi hak anak melalui konten siaran yang mendidik. (S1000).