Perkebunan Plasma PT. SIL, Amanat Undang-undang Yang Membantu Petani
Siberzone.id, Taba Tembilang - Upaya mensejahterakan para petani sawit, dan sesuai amanat Undang-undang, PT. SIL buka perkebunan Plasma di Desa Taba Tembilang.
Menurut Manajer Perusahaan PT. SIL, Petrus Silaban, Plasma itu adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sebagai wujud mensejahterakan petani yang berada disekitar perusahaan dengan pembagian keuntungan 40:60.
"Petani hanya menyiapkan lahan, jadi semua proses mulai dari penebasan dan pembersihan lahan, penanaman, pemupukan hingga berumur 5 tahun itu ditanggung oleh perusahaan, bahkan bibitnya juga, dan semua kita hitung dalam bentuk rupiah, namun untuk berjalan program tersebut, maka petani harus menyerahkan agunan berupa sertifikat tanahnya yang kemudian dijaminkan ke bank dengan penanggungjawabnya adalah perusahaan," ungkap Petrus.
Oleh sebab itu, lanjut Petrus, kewajiban petani adalah menyerahkan seluruh hasil pertaniannya berupa sawit ke perusahaan.
"Kita sudah siapkan angkutan, dan nanti setelah akan panen petani memberitahukan kepada perusahaan, kita juga siapkan petugas untuk mengontrol sawit masyarakat, agar perusahaan bisa lakukan pengangkutan sawit dari petani, setelah itu masyarakat menerima 60% bagian mereka, tentunya setelah dipotong biaya operasional," tambah Petrus.
Dalam perjalanannya, perkebunan Plasma yang sudah dimulai sejak 2011 lalu, muncul polemik. Sekretaris Desa Taba Tembilang, Suhri Sandra menyampaikan keresahan yang ada di masyarakat, yang ikut program plasma, seperti kehilangan sawit, pembagian tidak rata dan bahkan walaupun selalu setor, hutang mereka tidak kunjung habis.
"Itulah kondisi masyarakat petani kita, dan saya juga ikut program plasma, kami merasa selalu dirugikan, dan, kami mau ada transparansi dari perusahaan, mana laporan setoran hutang kami, mereka tidak pernah menunjukkannya," tegas Suhri.
Menanggapi pernyataan sekdes Taba Tembilang, Kepala Koperasi Plasma PT. SIL, Panut, mencoba memberikan klarifikasi tentang keadaan yang sebenarnya terjadi, soal hutang petani sawit.
"Saya mencoba menjelaskan, bahwa perusahaan itu tidak pernah memberikan pinjaman kepada petani sawit, dalam skema Plasma ini, namun perusahaan hanya sebagai penjamin, karena sesungguhnya yang memberikan pinjaman tetaplah bank, saat ini perusahaan sangat dirugikan dengan keadaan yang terjadi, dan masyarakat harus mengetahui itu, saat ini perusahaan harus rutin nombok angsuran petani kepada bank, karena itu konsekuensi sebagai penjamin, bagaimana tidak, karena banyak masyarakat yang tidak setor hasil plasma," ungkap Panut.
Yang dipahami petani, lanjut Panut, bahwa setelah setor, mereka sudah menganggap selesai kewajiban untuk mengangsur hutang.
"Petani harus diberikan pengetahuan, bahwa yang terjadi selama ini adalah petani menyetorkan hasil panen sawit tidak sebesar kewajiban mereka untuk mengangsur, ilustrasinya begini, jika kewajiban mereka 4jt per bulan dan hanya setor 2jt, maka sebagai penanggungjawab, maka perusahaan harus menutupi kekurangan-kekurangannya, dan itu yang membuat seolah hutang mereka tak kunjung lunas," pungkas Panut. (S1000).
- 320610 views