Pilkada 2024 Akan Dimulai, Larangan Bagi ASN Terlibat Dalam Politik
Siberzone.id - Tahapan kontes Pilkada tahun 2024 di Bengkulu akan dimulai, namun ada larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam politik, kamis( 24/10/24).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP., mengatakan, bahwa larangan bagi para ASN untuk terlibat dalam politik bukanlah tanpa dasar. Undang-Undang yang berlaku sudah secara tegas melarang para ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik.
"Apabila seorang ASN telah memutuskan untuk beralih ke dunia politik, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti aturan yang ada dengan mengundurkan diri dari jabatan ASN yang dimilikinya," ucapnya.
Meskipun semua orang memiliki hak untuk terlibat dalam dunia politik, namun para ASN harus mematuhi regulasi yang berlaku.
"Ketika seorang ASN memutuskan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, maka ia harus siap untuk menghadapi konsekuensi yang ada," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa seorang ASN yang terlibat dalam kontestasi politik diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini berarti ia tidak lagi berhak atas segala hak dan kewajiban yang dimiliki sebelumnya sebagai seorang ASN.
"Ketika telah memasuki dunia politik, seorang ASN harus siap untuk melepaskan jabatannya dan berfokus sepenuhnya pada perannya sebagai calon atau anggota parpol," pungkasnya.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250029 views