Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Penerbitan Pelat RF
SiberZone.id - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menghentikan sementara penerbitan pelat dengan kode RF. Penghentian tersebut sudah dilakukan sejak 2022 silam.
"Bulan November kemarin sudah kita hentikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Rabu (25/1/2023).
Latif menjelaskan, pemberhentian produksi pelat RF tersebut dilakukan karena ingin mendata ulang kepada pemilik atau pengguna pelat tersebut.
"(Alasannya) untuk penertiban kembali, mereview kembali. Kita ingin mendata kembali," jelasnya.
Namun, Latif belum bisa merinci berapa banyak jumlah pelat RF yang telah diterbitkan tersebut.
"Nanti saya lihat lagi (berapa yang terbit plat RF)," pungkasnya.
Diketahui, pelat nomor dengan kodea RF diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga. Sehingga pelat nomor kode RF bersifat khusus dan rahasia.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III. (Gt/0001)
- 251201 views