Skip to main content
x
Polda Metro Jaya Kembali Periksa Dua Ahli Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Polda Metro Jaya Kembali Periksa Dua Ahli Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

SiberZoneid, Jakarta - Polisi kembali memeriksa ahli dalam mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Jumat (24/9/2021). Ada dua ahli yang akan dimintai keterangan, yakni ahli kebakaran dan ahli pidana.

"Kayaknya untuk pemeriksaan (hari ini) ahli saja. Ahli pidana sama ahli kebakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat

Menurut Tubagus, pemeriksaan terhadap dua ahli hanya untuk mendalami kasus sebelum nantinya dilakukan gelar perkara yang dijadwalkan pada Jumat atau Sabtu (25/9/2021).

Adapun gelar perkara akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Pendalaman saja sebenarnya (untuk pemeriksaan) dua orang saksi ahli," kata Tubagus.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dalam penyidikan kasus kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari dengan korban tewas 49 narapidana.

"Hari ini untuk kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ada pemanggilan untuk BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang dan BAP saksi dari tahanan lapas ini ada lima orang kami panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (22/9/2021).

Yusri mengungkapkan, JMN dan lima saksi lainnya merupakan penghuni salah satu sel di blok C2 yang menjadi lokasi utama kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.(SbZ/097)