Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Sabu ke Bandar Narkoba Warga Rejang Lebong Bengkulu
SiberZone.id - Polres Rejang Lebong mengantongi identitas penyuplai sabu ke bandar narkoba CA (52), yang merupakan warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. CA ditangkap polisi lantaran diduga kuat kerap melakukan transaksi jual beli narkoba. Bahkan dari hasil penangkapan CA memiliki 18 paket sabu.
"Dari pemeriksaan terhadap pelaku, kami mengetahui pelaku membeli barang oleh orang berinisial J asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, saat diwawancarai Selasa (17/1/2023).
Di sana keduanya secara langsung bertemu, pelaku memberikan uang kepada J lebih kurang Rp 3 Juta, dengan barang setengah kantong atau seberat 5 gram.
"Kami akan berkoordinasi denga Polres Empat Lawang terkait orang berinisial J yang di sebutkan oleh pelaku ini, untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Dari laporan itu polisi mulai memecahkan teka-teki peredaran narkoba tersebut, alhasil polisi mengantongi indentitas pelaku yang ternyata target operasi polisi.
"Sekitar pukul 17.30 WIB kami langsung menuju rumah pelaku dan mengamankannya di sana, kami lalu mengeledah rumah pelaku ditemukan 18 paket sabu di kotak Dji Samsoe," tuturnya.
Pelaku langsung dibawa oleh polisi ke mako Polres Rejang Lebong, untuk dilakukan pemeriksaan ternyata pada 13 Januari 2023, pelaku sempat menjual 15 paket sabu. Barang haram ini dijual pelaku dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu tergantung beratnya, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih dalam dari keterangan pelaku.
"Dari keterangan pelaku sementara barang haram itu ia ambil di Kabupaten empat lawang," tutupnya.
Selain mengamankan 18 paket sabu seberat 3,36 gram, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti yang tunai Rp 5.690.000, timbangan digital dan 2 unit handphone.
Dari perbuatannya, polisi menyangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku terancam hukuman pidana Maksimal 12 tahun kurungan dan denda Rp 8 Milyar.(Sbz/0001)
- 366415 views