Polres Bengkulu Amankan Pengelola Pasar Pagar Dewa yang Lakukan Penganiayaan
SiberZone.id - Tim opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.I.K, M.H berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku ialah Ma (48) karyawan swasta yang beralamat di Jl.Taman Remaja, Kel.Lingkar Timur Kec.Singaran Pati Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari team opsnal Macan Gading menerima laporan tindak pidana penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus yang terjadi di Pasar Pagar Dewa Kec.Selebar, Kota Bengkulu. Setelah tim berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku barulah tim menyusun rencana untuk melakukan penangkapan.
“Pada tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB tim mendapati Informasi keberadaan pelaku di kantor kepala pasar Pagar Dewa dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Pelaku menganiaya korban Eduwart Frengky (39) Jln. Raden Fatah Kec. Selebar Kota Bengkulu dengan cara mencekik leher korban dari belakang hinga menimbulkan bekas cengkraman kuku. Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga mengajak korban berkelahi lantaran korban membuka kios untuk berjualan yang disegel pelaku sebagai pengelola pasar. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polres bengkulu untuk di tindak lanjuti.(Sbz/0097)
- 320034 views