Skip to main content
x
Polres Bengkulu Amankan Pria 32 Tahun Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak(Sbz/001/g.gg)

Polres Bengkulu Amankan Pria 32 Tahun Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak

Siberzone.id – Terima laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Terhadap Anak pada hari Jumat (18/09/2022) yang lalu, Polres Bengkulu Polda Bengkulu menurunkan Tim Opsnal dan Unit PPA dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk kepentingan penyidikan, seorang pria berusia 32 tahun dari Kecamatan Muara Bangkahulu diamankan sebagai terduga pelaku pada hari Sabtu (18/09/2022) terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.

Pengungkapan bermula dari laporan saksi yang merupakan kerabat korban yang masih berusia 2 tahun dan sempat bertemu sehingga mengetahui korban mengalami luka pada bagian tubuh diduga akibat kekerasan.

Merasa curiga, pelapor kemudian melapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti pungkasnya sembari menegaskan tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Sbz/0097)