Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Narkoba
SiberZone.id, Sumut - Seorang residivis narkoba jenis sabu kembali diamankan Polres Labuhanbatu. Diketahui, tersangka berinisial BH (40) yang merupakan warga Kampung Baru, Dusun Pasir Tuntung, Desa Simatahari, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menceritakan penangkapan BH cukup sangat dramatis. Sebab, dalam proses pengamannya, keluarga BH sempat menghalang-halangi petugas.
Saat itu, keluarga menyebut jika tersangka mengidap penyakit seluitis. Akan tetapi, dengan bantuan kepala dusun setempat, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Penangkapan terhadap tersangka dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat tersangka akan dibawa karena alasan sakit selulitis yang dideritanya, namun dengan upaya personil dan Kadus setempat, Pak Agustiani akhirnya tersangka berhasil diamankan,” sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Minggu (17/7/2022).
Tak sampai di situ, dalam kasus itu, petugas juga berhasil mendapatkan informasi mengenai pemasok barang haram ini. Informasi itu menyebutkan jika sabu tersebut disuplai oleh seorang pria berinisial I (30), yang merupakan warga Kota Medan.
“Dan dilakukan pengembangan terhadap berinisial I (30) warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu untuk diedarkannya namun hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya,” terang Anhar.
Adapun barang bukti yang turut disita, yakni sabu dengan berat total 26 gram yang masing-masing dibungkus menggunakan 9 buah plastik klip, serta uang tunai Rp. 10,5 juta.
“Adapun tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB saat tersangka berada dalam rumahnya, dengan barang bukti 9 Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 26 Gram netto dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak,” papar mantan Kasubdit Jatantas Polda Sumut ini.
Diketahui, tersangka BH merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia pernah divonis hukuman penjara selama 4,6 tahun pada 2019 lalu.
Sementara itu, dalam upayanya mengedarkan barang haram ini, Daftar Pencarian Orang (DPO) I memasok sabu seberat 35 gram kepada BH dalam setiap paket pengirimannya. Dalam satu paket yang berhasil Ia jual, BH mendapatkan keuntungan senilai Rp. 15-20 juta.
“Adapun tersangka merupakan bapak dari dua anak mengakui sudah empat kali menerima pasokan sabu sebesar 35 gram setiap pengiriman dengan keuntungan yang diperolehnya yaitu sekitar Rp 15 Juta hingga 20 juta setiap 35 gram sabu habis terjual. Dan tersangka sendiri adalah residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 Tahun di PN Rantau Prapat dan baru keluar pada tanggal 31 Januari 2022,” tutur Anhar.
Atas perbuatannya, tersangka BH bakal dijerat dengan pasal 114 ayat susbsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika NO 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkas Anhar.(Sbz/0088)
- 320087 views