Prof Sirajudin Akan Dikukuhkan Kembali Sampai Ada Rektor Baru
Foto :


Siberzone.id, Bengkulu - Penjaringan calon rektor IAIN Bengkulu sudah pada fase baru.
Setelah dibuka online yang berlaku secara nasional, yang mengundang kepada dosen IAIN, UIN untuk ikut Bursa calon ketua IAIN Bengkulu, maka panitia sudah menerima enam orang calon rektor.
Menurut ketua panitia penjaringan bakal calon rektor UIN Fatmawati Soekarno Dr. Khairiah, panitia sudah menerima pendaftaran enam bakal calon rektor IAIN, namun sesuai kualifikasi, hanya satu yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Lima dari enam calon rektor UIN (Universitas Islam Negeri) Fatmawati Soekarno dinyatakan gugur, 5 orang tersebut sebelumnya sempat lolos seleksi administrasi yakni Zubaidi, Imam Mahdi, Zulkarnain Dali, Riswanto, dan Asnaiti," jelas Khairiah.
Khairiah juga menjelaskan, gugurnya pencalonan tersebut karena dalam penjaringan ada persyaratan khusus yakni jika IAIN berubah status menjadi UIN, peserta yang belum bergelar profesor dinyatakan gugur.
"Dalam persyaratan kemaren kan ada persyaratan khusus, diantara persyaratan khusus tersebut adalah, bahwa jika IAIN beralih status ke UIN, maka bakal calon yang belum profesor maka dinyatakan gugur," jelas Khairiah.
Adapun yang terpenuhi, lanjut Khairiah, sesuai dengan aturan yang baru apabila UIN, maka rektor harus bergelar profesor, dan dari peserta yang mendaftar hanya 1 orang yang memenuhi syarat yakni profesor Rohimin.
"Untuk selanjutnya, rektor UIN Fatmawati Soekarno profesor Sirajuddin, saat ini masih melakukan konsultasi dengan kementerian agama guna meminta solusi, apa hasilnya, kita tunggu saja," ungkapnya.
Adapun untuk pucuk pimpinan IAIN Bengkulu, yang masih dalam proses penjaringan, Khairiah menyebut, kemungkinan rektor IAIN Bengkulu profesor Sirajuddin yang belum habis priodenya dapat dikukuhkan kembali sampai terpilihnya rektor yang baru.
"Atau bisa juga diperpanjang masa Penjaringan," jelasnya.
Sementara itu, profesor Sirajudin, menjelaskan kepada media, saat jumpa pers di IAIN Bengkulu, Selasa, 2 Juni 2021, bahwa polemik pemilihan rektor IAIN Bengkulu yang baru, masih menunggu petunjuk dari menteri, karena syarat profesor menjadi rektor UIN adalah sebuah kesepakatan nasional.
"Kita menunggu petunjuk dari pusat, kami kita sudah melakukan antisipasi, karena ini sudah menjadi kesepakatan nasional, kalau itu UIN, maka rektornya harus profesor pada saat mendaftar, kalau terbit Perpres nya sebelum habis masa jabatan rektor yang exiting sekarang yang habis masa jabatan tanggal 28 Juli 2021, pencalonan bisa dianggap gugur, dan antisipasi itu dengan surat pernyataan dari setiap bakal calon rektor IAIN, namun senat IAIN tetap akan mencoba mengirim berkas itu ke pusat, artinya kalau tidak di proses karena hanya ada satu profesor yang memenuhi syarat, artinya kalau misalnya harus diulang atau dianggap tidak memenuhi syarat," jelas Prof. Sirajudin. (S1000).
- 323238 views