Putusan MK Dinilai Akan Ubah Peta Kekuatan Politik pada Pilkada 2024
Siberzone.id - Melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Bahkan, menyatakan inkonstitusional pasal yang mensyaratkan kepemilikan kursi DPRD dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Kemudian, lewat putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
“Dengan adanya putusan MK ini, kita berharap gairah pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat kembali. Parpol-parpol dapat menyusun ulang strategi. Peta kekuatan politik di pilkada akan berubah,” kata Ray dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Menurut Ray, hal itu harus segera dilakukan karena pendaftaran calon kepala daerah sebentar lagi akan dibuka, yakni pada 27-29 Agustus 2024. “Masih tersedia enam hari dalam hitungan kalender atau empat hari dalam hitungan hari kerja. Waktu ini, lebih dari cukup untuk memasukan poin putusan MK dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, Ray mengkhawatirkan KPU bakal terkena pelanggaran etik jika tidak segera memasukkan norma dari putusan MK. Sebab, bukan tidak mungkin ada elemen masyarakat yang melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"KPU perlu mencegah agar tidak berulang keluar masuk sidang etik DKPP untuk perkara yang sebenarnya dapat dicegah. Sehingga wibawa dan kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga paska tragedi demi tragedi yang menimpa KPU sebelumnya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dengan adanya putusan MK nomor 60, Anies Baswedan masih memiliki peluang maju pada Pilkada Jakara 2024. Sebab, Mahkamah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur leli
- 250085 views