Skip to main content
x
Tersangka RA diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan berhasil mengamankan 29 paket sabu, Senin(30/01/2023) Foto : Humas Polda Bengkulu

Resedivis Ditangkap Polisi Kedapatan Simpan 31 Paket Sabu

SiberZone.id - RA warga Jalan Merpati Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu kembali ditangkap atas kepemilikan 31 paket narkoba henis sabu, RA baru saja dibebaskan dari lapas Malabero Bengkulu atas kasus narkoba, pada bulan November 2022 lalu.

Tersangka RA diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, di rumahnya dan berhasil mengamankan 29 paket sabu di rumah tersebut. Sedangkan 2 paket sabu berhasil diamankan pihak kepolisian di dua lokasi yang sudah dipetakan oleh pelaku RA.

“Untuk ungkap kasus narkoba dengan tersangka RA, kita berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebanyak 31 paket,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, Senin (30/1/2023).

Pelaku RA mengedarkan narkoba dengan cara memetakan narkoba yang dipesan oleh calon pembeli. Setiap paket sabu yang ia jual kepada calon pembeli, dihargai dengan harga yang bervariatif.

“Untuk harga per-paketnya, berkisar Rp 350.000 hingga Rp 500.000,” ujar Joan.

Narkoba jenis sabu yang diedarkan RA bukanlah ia dapat dari jaringan sewaktu pertama kali ia ditangkap polisi.Melainkan merupakan jaringan baru yang ia kenal saat sedang berada di dalam Lapas.

“Versi di, dia kenal ketika masuk ke dalam penjara, jadi jaringan baru. Tersangka pemain lama, karena dia residivis, dia peroleh dari orang yang berada di Lapas,” Tutup Joan.

Sementara itu untuk statusnya, RA sendiri bertindak sebagai kurir yang menerima dan meneruskan narkoba kepada calon pembeli. RA Dikenakan
pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika.(Gt0001)