Skip to main content
x
Ribuan Mahasiswa Padati DPRD Provsini Bengkulu, Sampaikan 6 Tuntutan. Foto : Monica Anggraini

Ribuan Mahasiswa Padati DPRD Provsini Bengkulu, Sampaikan 6 Tuntutan

Siberzone.id - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta Bengkulu geruduk Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (23/08/2024) siang.

Para demonstran ini menolak Rancangan Undang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Satu persatuan perwakilan aksi, menyampaikan orasi sempat diwarnai aksi dorong-doroangan para mahasiswa memaksa masuk ke kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Adapun berikut tuntutannya :

1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60  dan 70 Tahun 2024;

2. Mendesak seluruh lembaga, instansi dan warga negara Republik Indonesia untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024;

3. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan Undang-undang Reformasi Partai Pol;

4. itik dan 0 % Presidential Threshold serta Parlementar Threshold;

5. Apabila tuntutan ini tidak  dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, maka kami dengan Tegas Menolak seluruh rangkaian Demokrasi yang cacat secara konsistitusional serta akan melakukan ekskalasi massa yang lebih besar;

6. Dan Kami mendesak Presiden Jokowi untuk segera Mundur dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia karena telah gagal dalam memimpin serta menimbulkan berbagai macam kekecauan di Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menyebutkan, jika pihaknya menurunkan 100 anggota kepolisian untuk mengamankan dan bersiaga di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang dilakukan mahasiswa.

"Ada 100 personel yang disiagakan yang terdiri dari anggota gabungan seperti Polresta dan Polda Bengkulu," ujarnya

Daddy juga mengatakan, pihaknya menyiagakan mobil dan 18 petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), kendaraan water cannon, mobil baracade polisi, dan kendaraan lainnya.

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur leli