Skip to main content
x
Sekda Isnan Hadiri Rapat Evaluasi Timsel Lelang Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Dengan Komisi IV. Foto : Erin Andani

Sekda Isnan Hadiri Rapat Evaluasi Timsel Lelang Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Dengan Komisi IV

Siberzone.id - Rapat yang digelar secara tertutup ini dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Rapat Evaluasi Timsel Lelang Jabatan Direktur RSUD M.Yunus Bengkulu dengan Komisi IV di ruang rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/06/24).

 

Sektetaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., mengatakan, pada prinsipnya kita menjelaskan apa yang dipertanyakan. Sudah kita jelaskan semua dengan Komisi IV. Nanti tanya dengan pimpinan rapat Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi. Apa yang dijelaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap proses seleksi Direktur RSUD M.Yunus Bengkulu yang dipertanyakan.

"Kalau saya menjelaskan tadi tidak per, nanti silahkan tanya dengan pimpinan rapat Bpk Edwar Samsi penjelasan keputusan rapat itu seperti apa," ucapnya.

Ia juga menegaskan, kalau saya menjawab sama dengan jawaban sebelumnya karena tidak ada yang bilang. Undang-undang kita ikuti, Permenkes kita ikuti.


Perkara berbeda itukan asumsi masing-masing. Jelas tidak ada perubahan untuk merubah pejabat yang dilantik, karena yang bisa merubah itu perintah Menteri dalam negeri, parintah KSN. Mereka sudah memberikan dokumentasi dan persetujuan pelantikan dan Gubernur sudah melantik, apa yang harus dirubah, apa yang dilanggar itukan persi mereka," lanjutnya.


Maka sudah disampaikan Undang-undang Nomor 23 itu belum ada juknisnya. Kita pakai petuntuk teknis Undang-undang itu berdasarkan hasil konsultasi dengan asosiasi Direktur RSUD Se-Indonesia gunakan Permenkes yang terbaru.


"Sedangkan mereka merujuk Permenkes tahun 2009, padahal tahun 2009 ke 2020 itu sudah banyak Permenkes yang keluar. Kita rujuk Permenkes 2020. Jelas berbeda, Permenkes 2009 mungkin gak berlaku lagi," pungkasnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli