Skip to main content
x

Tak Lengkapi Syarat Untuk Dana Hibah, KPID Malah Salahkan Pemprov

Keterangan Poto : PPTK Hibah yang juga menjabat Kabid IKP Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Henri, SSTP.

 

Siberzone.id, Bengkulu - Lembaga KPID adalah lembaga independen yang mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini dijelaskan PPTK Hibah yang juga menjabat Kabid IKP Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Henri, SSTP.

Sedangkan dana hibah, tambah Henri, disiapkan pemprov sesuai ketentuan yang berlaku, dan informasi terakhir di Tahun 2021 ini sejak Permendagri nomor 77 tahun 2020, pencairan hibah yang selama ini disalurkan melalui BPKAD, dialihkan pencairannya melalui OPD teknis terkait.

"Jadi ada hal yang tidak serta merta terkait antara urusan rumah tangga KPID yang tidak bisa lagi dicampuri oleh Pemerintah Daerah, dengan proses pencairan hibah yang harus memenuhi seluruh syarat yang ditentukan," ungkap Henri. Kamis, 15 April 2021.

Henri juga menjelaskan bahwa, dana hibah itu telah tersedia dalam APBD untuk KPID, dan diminta kepada KPID silahkan mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan berkas kelengkapan.

"Terkait masalah listrik KPID sebagaimana disiarkan oleh para komisioner, tentu bisa dicarikan solusi, toh lembaga-lembaga non pemerintah sejenisnya yang juga dinaungi pemprov, juga  bersifat independen tak pernah mengeluh terkait listrik dan sebagainya. Mereka lembaga-lembaga lain itu nampak lebih cakap dan mampu mengelola rumah tangganya secara mandiri, karena paham betul sifat independen itu seperti apa," ujar Henri.

Jangan, sambung Henri, seolah-olah tidak mampu mengelola rumah tangga sekedar listrik nunggak, menjadi alasan untuk memaksa pencairan hibah yang belum lengkap syaratnya. 

"Jangan main-mainlah dengan urusan hibah. Taati aturan, lengkapi persyaratan, pasti semuanya diproses dengan baik. Jadi jangan karena KPID tak Lengkapi Syarat untuk pengajuan dana hibah, KPID Malah menyerahkan Pemprov Bengkulu, dan silahkan komisioner KPID mencermati keterangan kami ini," tegas Henri. (S1000).