Tarmizi Pimpin Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda
SiberZone.id, Benteng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah melaksanakan Rapat Paripurna Rabu dengan agenda pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Aula Gedung DPRD Bengkulu Tengah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah melaksanakan Rapat Paripurna Rabu dengan agenda pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Aula Gedung DPRD Bengkulu Tengah.
Muzakir mengatakan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai tenaga kerja lokal, dimana tenaga lokal yang dimaksud adalah tenaga kerja yang berdomisili di Bengkulu Tengah, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
"Oleh karena itu, pemerintah daerah sangat mendukung inisiatif dewan untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, tegas Muzakir. Rabu (4/4/2022).
Menurut Sekda, kabupaten Bengkulu Tengah ini telah menarik minat investor untuk menanamkan modal dan membuka usaha, baik di bidang industri perkebunan, pertambangan maupun bidang lainnya. Paripurna ini, selain dihadiri oleh anggota DPRD Bengkulu Tengah dan Sekda Benteng, juga dihadiri pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya. Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Tarmizi, diakhir rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada hari Kamis (5/4) mendatang dengan agenda nota jawaban Bupati Bengkulu Tengah. (Adv)
- 320017 views