Terima Hibah 120 Milyar, Tak Pengaruhi Jaksa Untuk Menahan Sesda Riau
Siberzone.id, Riau - Memberikan bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam bentuk dana hibah yang cukup besar, akan menghentikan penanganan kasus korupsi, dan penegakan hukum dapat diatur seenaknya, adalah sebuah pemikiran yang tidak rasional.
Sejatinya, hukum akan terus ditegakkan tanpa adanya intervensi oleh siapapun termasuk Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
Bukti supremasi hukum ada di Riau, sekalipun Kejati Riau menerima dana hibah yang cukup fantastis sebesar 120 Milyar, kasus hukum yang menimpa Sesda Riau tetap saja berlanjut, dan saat ini Kejati sudah melakukan penahanan terhadap Sesda Riau yang diduga melakukan korupsi anggaran rutin.
Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkan penetapan tersangka Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya setelah yang bersangkutan diperiksa selama 5 jam.
"Iya benar, sekitar pukul 14.00 Wib telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak sebesar 1,8 miliar dan langsung ditahan," kata Hilman kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi yang beberapa di antaranya adanya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yakni Risa Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy, dan Awaluddin.
Ada tiga OPD di Kabupaten Siak yang diduga melakukan penyimpangan anggaran, yakni Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Beliau juga menjelaskan penahanan yang dilakukan Kejati terhadap Sekretaris Daerah Propinsi Riau, itu murni pelanggaran hukum.
"Walaupun banyak bantuan dana hibah dari Pemprov ke Kejati Riau, tidak mempengaruhi independensi penegakan hukum. Salah besar kemudian, kalau ada anggapan dengan adanya dana hibah yang cukup besar itu sebagai upaya untuk menjinakkan para penegak hukum,” ujar Hilman Azazi.
Di tempat berbeda, Ery Erwan, Tenaga Ahli Pusat Studi dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Pustipikor Indonesia) melihat kasus yang menimpa Sesda Riau Yan Prana ini, sebagai pembelajaran, bahwa dana hibah tidak dapat membelenggu hukum.
“Ini jelas menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk bekerja dengan baik dan benar serta tidak melanggar hukum. Bantuan dana hibah boleh saja diberikan, tetapi jangan tampak seperti udang dibalik batu, hanya karena dana hibah, kasus selesai,” kata Ery Erwan. (S100/rilis).
- 321041 views