Tidak Harus Pulang Kampung, KTP EL Hilang Dapat Diurus Dimana Saja Atau Dinas Dukcapil Terdekat

SiberZone.id - Dengan adanya program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), sekarang pengurusan KTP-el yang hilang untuk para perantau yang berada di luar kota bisa dilakukan langsung di Disdukcapil Kota/Kabupaten tempat perantauan.
Hal tersebut juga diungkapkan langsung oleh Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arief Fakrulloh, S.H, M.H., melalui akun tiktok resminya.
“Pengurusan KTP-el yang hilang bisa diurus dimana saja, tidak harus pulang kampung,” kata Prof. Zudan dalam salah satu video unggahannya.
Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat Kota/Kabupaten lain yang sedang merantau di Kabupaten manapun.
“Syarat yang utama adalah Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat, lalu dibawa ke Disdukcapil Jember dan KTP-el nya akan di cetak tanpa merubah elemen data yang ada di dalamnya, hanya cetak saja,” terangnya.
“Kami selalu menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh Disdukcapil yang ada di Indonesia, jadi apabila ada masyarakat merantau dan kehilangan KTP-el diluar kota, bisa datang langsung ke Dukcapil setempat dan dicetak disana,” imbuhnya.
Dirinya juga menambahkan, “Namun jika masyarakat perantau hendak mengurus perubahan elemen data pada KTP-el, tetap harus dilakukan di Disdukcapil Kabupaten atau Kota asal dan tidak bisa dicetak diluar domisili,” pungkasnya.
Penulis : Gita Kurnia Minang Sari
Sumber : Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
- 250081 views