Skip to main content
x

Tidak Rasional Jika Pajak Kendaraan Bermotor Dihapuskan

Siberzone.id, Bengkulu - Program Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mewujudkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan CC dibawah 150, mendapat tanggapan dari Dr. Roosemarina A. Rambe, Dosen Jurusan Ekonomi Pembangunan yang juga tenaga pengajar mata kuliah Keuangan Daerah Universitas Bengkulu. Sabtu, 06/03/2021.

Menurutnya, dengan adanya pengurangan sumber pajak provinsi, maka secara otomatis jumlah pendapatan dari pajak akan berkurang, dimana sebelumnya dari sekian banyak pajak, maka hanya ada 5 pajak yang diambil oleh provinsi dan salah satunya itu pajak kendaraan bermotor, dan tentu saja dengan itu pajak kendaraan bermotor ini tidak maksimal.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 Ayat 1, Jenis Pajak provinsi terdiri atas :
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan                       Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.

Sedangkan pengeluaran untuk belanja pegawai adalah yang terbesar untuk saat ini, jika pajak kendaraan bermotor itu dihapuskan dan belanja pegawai tidak dapat dikurangkan, maka harus ada belanja lain yang dikurangi, dan apa tidak berimbas ke masyarakat.

Dari sisi lain, dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor, maka akan semakin membuat keadaan bengkulu menjadi lebih ruwet, karena akan banyak kendaraan jenis motor semakin banyak, bahkan bisa jadi anak sekolah pun akan memiliki motor yang seharusnya belum mereka gunakan.

Pemerintah juga perlu memperhatikan peningkatan sumber pajak yang lain, karena semua sudah ada aturan dan maksimal dalam peningkatan pajak, jangan sampai penghapusan ini dapat mengakibatkan hal negatif yang lain bagi masyarakat, atau ya dipikirkan dahulu alternatif pengganti pajak kendaraan ini, karena kita juga tau bahwa pajak kendaraan bermotor ini kan cukup signifikan, walaupun hanya yang 150 cc kebawah, dan harus  dihitung motor yang mana yang saat ini beredar dan banyak di masyarakat?.

Untuk saat ini penghapusan pajak bermotor itu sangat tidak rasional, kecuali memang nanti ada aturan baru bisa menarik pajak yang lain dan jika ada alternatif dengan naik nya harga bensin sebagai upaya pemasukan lain Pemerintah ya itu bisa saja, tapi kan harga minyak juga sudah ada ketetapan dan tidak bisa menaikkan lagi serta merta, karena itu akan sangat membebani masyarakat.

Bisa juga ada kemungkinan dengan menghapuskan pajak motor, pemprov menaikkan pajak mobil? Kalau itu terjadi, maka akan ada pihak yang merasakan keberatan, kenapa tidak sekalian saja pajak mobil ikut dihapuskan, kan lumayan tu.

Dan provinsi harus benar-benar memikirkan tentang pembebasan ini, dengan adanya keterbatasan pad dari sumber lain, dan juga harus dengan perda. Nah itu juga harus dipikirkan, jangan sampai jika dewan tidak mengesahkan perda penghapusan pajak, maka dewan yang akan dijadikan kambing hitam karena tidak setuju usulan eksekutif, karena sesungguhnya dewan juga akan melakukan rasionalisasi perda, jika rasional mungkin lanjut, jika tidak bagaimana?.

Dengan kata lain, Pemerintah harus benar-benar memikirkan sumber lain sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah pengganti pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan, jangan sampai nanti ada belanja yang dikurangi yang juga akan berdampak langsung pada masyarakat, maka jika tidak rasional, Pemprov sebaiknya tunda penghapusan pajak kendaraan bermotor. Tutup Pengajar di Universitas Bengkulu ini.

Mengenai akan adanya realisasi program penghapusan pajak kendaraan bermotor dengan kualifikasi dibawah 150cc, Asisten 2 Sekda Bengkulu Yuliswani, mengatakan sedang dalam pembahasan dengan dewan provinsi.

"Semuanya nanti akan dibahas bersama dewan terkait dengan perubahan perda, termasuk potensi sumber PAD lainnya sebagai penopang pendapatan daerah," ungkap Yuliswani.

Adapun yang berjalan saat ini, lanjut Yuliswani, adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Yang dihapuskan itu pokok dan denda pajak kendaraan yang terhutang, jadi bagi kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak, dapat membayar pajak sesuai tahun berjalan," jelas Yuliswani.(S1000).